Kamis 31 May 2018 00:48 WIB

Kemendagri: KTP-El Rusak Dimusnahkan Setelah Pilpres

Kemendagri perlu mengantisipasi munculnya sengketa terkait data penduduk usai pemilu.

Sejumlah petugas memotong KTP elektronik yang sudah rusak di BPSDM Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas memotong KTP elektronik yang sudah rusak di BPSDM Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP elektronik rusak akan dimusnahkan setelah Pemilihan Presiden 2019. KTP-el tersebut tersimpan di gudang Kemendagri, Kemang, Bogor. 

"Nanti pemusnahannya seizin Pak Mendagri, kalau sudah tahun 2019, setelah Pileg dan Pilpres selesai," ujar Zudan yang ditemui di gudang Kemendagri, Bogor, Rabu (30/5).

Zudan menjelaskan Kemendagri perlu mengantisipasi munculnya sengketa terkait data penduduk usai pelaksanaan Pemilu 2019. Dengan demikian, ia menilai, mempertahankan fisik KTP elektronik yang rusak itu menjadi keputusan yang tepat.

Jadi, ia mengatakan, kalau ada yang menanyakan mana KTP elektronik yang dulu, Kemendagri masih bisa menunjukkan buktinya. Akan tetapi, dia menyatakan, KTP-el tersebut sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk pileg, pilpres, dan pilkada.

“Karena sudah dipotong, sehingga tidak ada keraguan, mau dicuri atau diambil," kata Zudan.

photo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) meninjau tempat penyimpanan KTP elektronik yang sudah rusak di BPSDM Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Antara)

Ia juga menyampaikan masalah hukum terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik belum rampung. Hal tersebut menjadi alasan utama pihaknya masih menyimpan kartu pengenal penduduk invalid itu.

"Kan ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum selesai memeriksa. Badan Pemeriksa Keuangan juga bisa setiap tahun mengecek. Jadi itu saja intinya," terang Zudan.

Hingga kini, sebanyak 805 ribu keping KTP elektronik rusak yang disimpan di gudang aset Kemendagri, Bogor. KTP elektronik itu merupakan produksi 2010 hingga 2011 yang dinyatakan rusak.

Kerusakan baik secara fisik pada blankonya maupun rusak secara data. Kerusakan data, yakni terdapat kesalahan pencantuman data meliputi nama, tanggal lahir, alamat, dan status penduduk.

Selanjutnya, seluruh KTP elektronik rusak itu akan dipotong sudut kanannya oleh petugas Ditjen Dukcapil. Dengan demikian, fungsinya sebagai tanda pengenal dianggap tidak sah atau menjadi invalid dan tidak dapat digunakan lagi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement