Rabu 30 May 2018 18:51 WIB

Peluang Penyalahgunaan KTP-El Invalid di Pilkada Menurut KPU

Ribuan KTP-el beralamatkan Sumatra Utara tercecer di daerah Kabupaten Bogor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
100 pegawai Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memotong KTP elektronik di gudang aset Kemendagri, Kabupaten Bogor, Rabu (30/5). Pemotongan dilakukan dalam rangka mendisfungsikan KTP yang rusak.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
100 pegawai Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memotong KTP elektronik di gudang aset Kemendagri, Kabupaten Bogor, Rabu (30/5). Pemotongan dilakukan dalam rangka mendisfungsikan KTP yang rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan penyalahgunaan KTP-el dalam pilkada berpeluang terjadi namun kecil kemungkinannya. Meski demikian, pihaknya meminta pemerintah menuntaskan kasus tercecernya KTP-el sehingga tidak semakin memperbesar kecurigaan publik.

Pramono menjelaskan, jika seseorang datang ke TPS untuk melakukan pemungutan suara menggunakan KTP-el, hanya boleh dilakukan pada satu jam terakhir saja. Meski diperbolehkan menggunakan KTP-el, pemilih tetap akan dicek kesesuaian datanya.

"Dicek kesesuaian antara gambar di KTP-el fisik aslinya, dicek alamatnya rumahnya, dan sebagainya. Sehingga, tidak mungkin yang memegang punya KTP-el perempuan, lalu saat di TPS yang membawa laki-laki," ungkapnya, Rabu (30/5).

Dia pun mengingatkan jika petugas TPS rata-rata mengenal si pemilih. Sebab, petugas TPS juga diambilkan dari tokoh yang dikenal setempat.

"Jadi peluang penyalahgunaan KTP-el ini kecil sekali," tegasnya.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, secara teknis, implikasi atas tercecernya KTP-el ini tidak terlalu signifikan. Sebab, jumlah KTP-el yang tercecer pun tidak banyak.

"Tapi kami tidak bicara jumlah. Kami bicara kepercayaan publik. Bahwa sekecil apa pun, jika muncul kecurigaan publik, maka harus dipulihkan," tuturnya.

Kepercayaan publik ini, lanjut dia, selama ini sudah diuji dengan banyaknya dugaan bahwa pencetakan KTP-el bisa digunakan untuk menambah suara paslon tertentu di pilkada dan pemilu. "Kecurigaan seperti ini ada, dan dengan adanya peristiwa tercecernya KTP-el ini, memperkuat kecurigaan itu," katanya.

Karena itu, KPU mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menelusuri motif, kronologi dan teknis tercecernya KTP-el di Kabupaten Bogor. KPU juga meminta Kemendagri memperbaiki standar operasional pengamanan KTP-el yang rusak.

"Kami mendorong Kemendagri memperbaiki SOP soal pengamanan KTP-el yang rusak, invalid dan sebagainya. Denganbegitu ini jadi tugas bersama agar bisa meminimalisasi kecurigaan publik bahwa KTP-el yang tercecer adalah bagian dari skenario untuk pemilu dan pilkada," tambah Pramono.

Baca: Ini Bahaya dari Beredarnya KTP-El Invalid pada Masa Pilkada.

Sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan adanya ribuan KTP-el yang tercecer di ruas Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (26/5) lalu. Ribuan KTP-el terjatuh dari sebuah truk engkel yang tengah melintas dari arah Kayumanis menuju Parung. Dari hasil penyelidikan Polres Bogor memastikan bahwa tercecernya KTP ini tidak ada unsur pidana dan murni kelalaian dari ekspedisi.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh,tercecernya KTP-el yang terjadi di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor tersebut merupakan kejadian pertama. Ia mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, ribuan KTP-el tersebut tercecer karena kelalaian saat penempatan kardus berisi KTP pada bak mobil.

(Penempatan) menyebabkan kardus tersebut jatuh dalam perjalanan. Proses investigasi dari Internal Kemendagri juga sudah berjalan sesuai dengan intruksi Bapak Mendagri," paparnya pada Selasa (29/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement