Rabu 30 May 2018 18:06 WIB

Jaksa Belum Tahu Total Aset First Travel

Korban menganggap kejaksaan tidak transparan dalam memasukkan aset First Travel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penipuan First Travel, Heri Jerman, mengaku belum mengetahui total aset biro jasa umroh itu. Total aset First Travel, menurutnya, baru bisa diketahui dengan melakukan taksasi terlebih dulu.

"Kalau kita mau menghitung itu harus ditaksasi dulu, saya enggak bisa katakan jumlahnya berapa, mengenai nilainya. Tapi jumlah barang semuanya sesuai dengan hasil sita dari penyidik. Dan hakim juga mengatakan dari hasil sita penyidik itu menjadi alat bukti yang sah," kata dia di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Heri juga menegaskan, semua barang sitaan tersebut ada datanya dan tidak ada yang tercecer. Total barang sitaan ini ada 500 item. Bila ingin dirinci nilainya satu per satu, katanya, harus ditaksasi dulu. "Saya yakinkan tidak ada yang tercecer. Boleh nanti kita lihat barang-barangnya," ungkap dia.

Heri melanjutkan, total aset First Travel itu seluruhnya dalam kondisi aman dan disimpan di gudang. Heri pun menampik tudingan bahwa ada aset milik bos First Travel yang hilang. Ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menduga-duga.

"Jangan menduga-duga. Saya pengen tahu ada faktanya apa tidak, kalau memang tidak, jangan menduga-duga," tutur dia.

Heri juga bersumpah bahwa semua aset milik bos First Travel Andika Surachman sudah dimasukkan ke dalam tuntutan, khususnya pada daftar barang bukti perkara. Ia juga menegaskan tidak ada satu aset pun yang luput. "Tidak ada yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan. Semuanya sudah sesuai dengan yang ada di berkas, sumpah!," katanya.

Sejumlah calon jamaah First Travel sebelumnya menganggap pihak kejaksaan tidak bersikap transparan dalam memasukkan aset Andika ke daftar barang bukti. Mereka menilai, semua aset Andika harus dicairkan dengan cara dijual atau dilelang, untuk kepentingan korban.

Tak hanya itu, sebelum membacakan putusan di persidangan, ketua majelis hakim Subandi mengatakan telah menerima surat dari pihak korban First Travel atas nama Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel. Hakim pun mempersilakan ketuanya, Suwendra, untuk membacakan surat tersebut.

Suwendra dalam kesempatan itu menyatakan meminta pihak jaksa penuntut umum untuk mengklarifikasi aset yang dimiliki bos First Travel. Mereka juga meminta agar aset-aset yang mengalami penyusutan harga segera dijual atau dilelang untuk kepentingan korban.

Perkumpulan tersebut juga menilai, ada sejumlah aset yang tidak disita oleh pihak jaksa karena tak ada di dalam daftar barang bukti perkara. Misalnya rumah dan mobil mewah. Padahal barang tersebut penting bagi korban terlebih itu berasal dari uang calon jamaah yang gagal diberangkatkan. Karena itu, mereka meminta agar jaksa menggali kembali aset-aset milik bos First Travel.

Heri mengaku terkejut dengan apa yang disampaikan oleh pihak perkumpulan tersebut. Sebab selama persidangan berlangsung, tidak ada korban yang menyampaikan protes. "Saya juga terkejut setelah di awal sidang itu ada penolakan yang semula tidak ada. Sampai tuntutan selesai pun kan tidak ada teriakan seperti itu. Saya tidak mengerti apa di balik ini," ungkapnya.

Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara istrinya, Annisa Desvitasari Hasibuan, dihukum penjara 18 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kiki Hasibuan, dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Ketiga terpidana tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Andika menyatakan akan melakukan banding atas putusan dari majelis hakim. "Kami pasti akan melakukan banding atas putusan hakim," ujar Andika. Sementara itu, Kiki Hasibuan juga mengatakan akan mempertimbangkan putusan hakim. "Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement