Rabu 30 May 2018 16:47 WIB

DPR dan Pemerintah Didesak Tuntaskan RUU Larangan Minol

MUI meminta pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Minol.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: mpr
Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta dewan perwakilan rakyat (DPR)  dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (Minol). Sebab, meski sudah lama dibahas namun ruu tersebut belum juga selesai.

"MUI meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Keras," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Zainut, RUU Minol sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras. Selain itu, minuman haram ini samlai saat ini juga beredar bebas.

"Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat," katanya.

MUI menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu. Karena itu, Zainut meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet, sehingga masyarakat bisa mengetahui fraksi mana yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini.

Zainut menambahkan, MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi Miras di Indonesia. "Jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya," kata Zainut.

Baca juga: RUU Minol Segera Diselesaikan untuk Antisipasi Miras Oplosan

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menyayangkan diperpanjangnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Padahal RUU ini sudah ditunggu oleh masyarakat, oleh karena itu dia meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

RUU ini sangat dibutuhkan, karena banyak kejadian, khususnya miras oplosan. "Saya berharap dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu," kata Mustaqim, Selasa (1/5).

Mustaqim menyampaikan konten RUU Minol telah diperlebar sampai masalah miras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C juga dimunculkan alkohol tadisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran. Masalah ini sudah masuk dalam pembahasan.

"Apapun kejadian di masyarakat dengan banyaknya korban miras oplosan, itu tak lepas dari lemahnya payung hukum, " ujarnya.

Lanjut Mustaqim, RUU Minol perlu segera diselesaikan karena memang selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol. Diakui dalam pembahasan ada perbedaaan, tapi harus diselesaikan dengan cara paling bijak untuk bisa diterima semua pihak.

Perbedaan cara pandang terhadap RUU Minol tidak harus menjadi salah satu pihak melarikan diri atau tidak bertanggungjawab untuk menuntaskan," kata Mustaqim. 

photo
Miras oplosan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement