Rabu 30 May 2018 16:34 WIB

Polisi Limpahkan Kasus Candaan Bom ke PPNS Kemenhub

Pelimpahan karena tersangka berinisial FN dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melimpahkan kasus candaan membawa bom di pesawat ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pelimpahan karena tersangka berinisial FN dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan. 

"Ancaman hukumannya delapan tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/5). 

Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya termuat pada Pasal 437 ayat (2), yakni pidana penjara paling lama delapan tahun. 

Iqbal mengatakan keputusan pelimpahan tersebut setelah Polresta Pontianak menggelar perkara pada Selasa (29/5) malam. Gelar perkara mengundang pihak berkompeten seperti PPNS Kemenhub. 

Dia mengatakan gelar perkara tersebut memastikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, tersangka ditahan karena khawatir akan melarikan diri. “Kini, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PPNS Kemenhub,” kata dia. 

Iqbal pun berpesan agar masyarakat jangan membuat kabar bohong terutama terkait bom dan di dalam pesawat. Ia menegaskan kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap mereka yang menyebarkan kabar bohong itu.

“Proses penetapan tersangka itu akan membawa efek positif bagi semua calon-calon yang tidak beres itu, yang berbohong, yang bercanda tetapi buat orang ketakutan," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (28/5), penerbangan Lion Air dengan nomor JT 687 sempat tertunda keberangkatannya dari Bandara Supadio Pontianak pukul 18.50 WIB. Penundaan lantaran ada orang yang bergurau tentang bom. 

Seorang penumpang laki-laki berinisial FN bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding). Bahkan, FN diduga membuka paksa jendela darurat.

Kemudian, FN dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan. Sementara penerbangan akhirnya berangkat pukul 21.45 WIB dan tiba di Soekarno-Hatta pukul 23.10 WIB. 

Sebelum terbang kembali, Lion air melakukan serangkaian prosedural keamanan penerbangan. Prosedur tersebut meliputi pengecekan ulang seluruh penumpang, barang bawaan, dan bagasi. 

Setelah kejadian tersebut, Kemenhub menujuk personel PPNS untuk melakukan penyelidikan bekerja sama dengan kepolisian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement