Rabu 30 May 2018 12:13 WIB

Wakil Ketua DPR: Gurauan Soal Bom Harus Diakhiri

Gurauan soal bom dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: Dok Humas DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai gurauan penyebaran informasi palsu soal bom di pesawat terbang harus diakhiri. Sebab, gurauan itu dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan serta melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan. Namun untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi," kata Taufik di Jakarta, Rabu (30/5) .

Bagi pelakuknya, dia menerangkan, bercanda soal bom dalam penerbangan terlihat sepele. Akan tetapi, dampaknya besar bagi sebuah penerbangan karena menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang.

Karena itu, dia mengatakan candaan soal bom dalam sebuah penerbangan tidak bisa ditoleransi. Taufik tidak memungkiri kesadaran masyarakat terkait aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim terutama kasus tersebut sampai terjadi berkali-kali.

Dia pun mendorong agar pelakunya ditindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum. Cara ini agar ada efek jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat kembali.

"Selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku," ujarnya.

Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan itu menyebutkan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

Lalu Pasal 437 ayat (2) menyatakan, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun". Pasal 437 ayat (3) juga mengamanatkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement