Rabu 30 May 2018 10:41 WIB

Teka-teki Hamburan KTP-El di Bogor

Pemerintah dinilai gagal melindungi privasi rakyatnya.

Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Febrianto Adi Saputro, Ali Mansur, Fauziah Mursid, Febrian Fachri, Zahrotul Oktaviani

JAKARTA -- Wakil rakyat di parlemen maupun pegiat masyarakat sipil menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gagal melindungi privasi rakyat. Penilaian itu disampaikan seiring insiden kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tercecer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5).

Penemuan itu lantas diikuti temuan 805 ribu KTP-el invalid alias rusak oleh Komisi II DPR RI di gudang aset milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Kabupaten Bogor, Senin (28/5). Padahal, KTP-el merupakan elemen krusial, terutama dalam pemilihan umum (pemilu).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta Dailami Firdaus menilai, penemuan KTP-el yang tercecer di Kabupaten Bogor tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurut dia, sistem pengamanan yang dilakukan Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memperlihatkan kelemahan yang nyata.

"Hal itu memperlihatkan bahwasanya pemerintah gagal melindungi hak privasi rakyatnya," ujar Dailami, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Kemendagri harus mengusut tuntas insiden itu dengan cepat, tepat, tegas, dan transparan. Selain karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el, juga agar masalah tersebut tidak menjadi opini liar di masyarakat.

Nah, untuk pilkada ini kan memakai KTP-el ketika orang datang membawa itu ke TPS (tempat pemungutan suara) otomatis akan diberikan hak mencoblos. Padahal, ini tidak tahu ini KTP-el invalid atau tidak.
photo
Proses pemotongan ujung kiri KTP-el yang rusak di Gudang Penyimpanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 805ribu KTP-el yang rusak akan digunting dan didisfungsikan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh menilai, temuan Komisi II DPR selepas sidak di gudang Kemendagri di Kabupaten Bogor, yaitu 805 ribu KTP-el rusak dari berbagai daerah di Indonesia, telah menyadarkan parlemen. "Kita semakin tahu ada sesuatu yang perlu kita lakukan pengawasan lagi," katanya di lokasi gudang aset milik Kemendagri di Kabupaten Bogor.

Ratusan ribu KTP-el itu, menurut Nihayatul, hanya tersimpan begitu saja tanpa ada proses pemusnahan. Pembiaran bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan. Apalagi, Kemendagri baru melakukan pengguntingan KTP-el setelah insiden KTP-el tercecer ramai diberitakan.

Komisi II DPR, lanjut Nihayatul, peduli terhadap kemungkinan penyalahgunaan kartu identitas itu. Apalagi menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. "Nah, untuk pilkada ini kan memakai KTP-el ketika orang datang membawa itu ke TPS (tempat pemungutan suara) otomatis akan diberikan hak mencoblos. Padahal, ini tidak tahu ini KTP-el invalid atau tidak," kata Nihayatul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement