Selasa 29 May 2018 18:30 WIB

PAN Klaim Iklan di Media Cetak Bukan untuk Kampanye

PAN mengklaim di iklan itu tidak ada ajakan untuk memilih PAN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengadakan tasyakuran sekaligus meresmikan Rumah Perjuangan yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/5).
Foto: Istimewa
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengadakan tasyakuran sekaligus meresmikan Rumah Perjuangan yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan iklan parpolnya yang dimuat di Harian Jawa Pos tidak bertujuan untuk kampanye dini. Menurutnya, dalam iklan itu juga tidak ada ajakan untuk memilih PAN.

"Dari segi maksud dan tujuan, iklan itu tidak menunjukkan adanya tujuan untuk kampanye. Tidak ada ajakan kepada masyarakat untuk memilih PAN," tegas Eddy ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/5).

Kedua, lanjut dia, tujuan iklan adalah mengajak masyarakat atau publik menjadi calon anggota legislatif (caleg) PAN. "Jadi dari hakikatnya saja, itu adalah ajakan publik untuk menjadi caleg. Bukan untuk memilih PAN. Itu sebaiknya menjadi pertimbangan bagi Bawaslu dalam meneliti permasalahan ini," jelas Eddy.

Karena itu, dia berpendapat tidak ada unsur aturan kampanye yang dilanggar dengan adanya iklan tersebut. Sementara itu, saat disinggung tentang unsur citra diri sebagai bagian dari kampanye yang juga ada di iklan PAN, Eddy meminta Bawaslu tidak melihat secara sepihak.

Baca: PAN Diserahkan ke Gakkumdu" href="http://republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/29/p9hk90430-dugaan-pelanggaran-kampanye-pan-diserahkan-ke-gakkumdu" target="_blank" rel="noopener">Dugaan Pelanggaran Kampanye PAN Diserahkan ke Gakkumdu

Dia mencontohkan dengan banyaknya baliho sejumlah parpol yang menegaskan keberpihakan kepada bakal capres tertentu. "Jadi partai ini adalah pilihanku, si A adalah presidenku. Itu saya kira justru malah lebih nyata ya pelanggarannya," ungkapnya.

Meski demikian, Eddy menyatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi jika memang diminta oleh Bawaslu. "Kami siap untuk menjelaskan. Karena itu, kami minta Bawaslu yang penting ada perlakuan setara kepada semua parpol," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, iklan PAN diterbitkan Harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu dan beberapa gambar caleg PAN.

Sebelum ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dalam hasil klarifikasinya, Bawaslu DKI Jakarta, menyebutkan ada dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal resmi dalam materi iklan PAN tersebut.

Usai ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus PAN diserahkan kepada Bawaslu pusat. Karena pemasangan iklan PAN berada di rubrik lokal, maka Bawaslu pusat menyerahkan penanganan ini kepada Bawaslu Jatim.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Totok Hariyanto, mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sudah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu Jatim masih belum memutuskan waktu pemanggilan DPP PAN terkait kasus ini.

"Penanganannya sudah masuk ke Gakkumdu pada 28 Mei kemarin. Selanjutnya akan diproses di Gakkumdu Jatim selama 14 hari mendatang," ungkap Totok ketika dihubungi wartawan, Selasa .

Menurutnya, dengan diserahkannya penanganan ke Gakkumdu, kasus ini memasuki pembahasan tahap kedua. Setelah ini, kata Totok, Bawaslu Jatim akan mendata kembali kebutuhan alat bukti tambahan.

Sementara itu, terkait rencana pemanggilan DPP PAN, Totok menyatakan belum dapat menentukan jadwalnya. "Kami akumulasi dulu informasi yang sudah ada. Baru kemudian kita pastikan pemanggilan pihak-pihak terkait," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement