Selasa 29 May 2018 17:29 WIB

Kemendagri Bantah KTP-El di Gudang Bogor tak Rusak

Masyarakat diimbau tidak percaya informasi di media sosial terkait KTP-el.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Proses pemotongan ujung kiri KTP-el yang rusak di Gudang Penyimpanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 805ribu KTP-el yang rusak akan digunting dan didisfungsikan.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Proses pemotongan ujung kiri KTP-el yang rusak di Gudang Penyimpanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 805ribu KTP-el yang rusak akan digunting dan didisfungsikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri membantah informasi yang beredar di media sosial terkait kondisi KTP-el yang tersimpan dalam gudang di Bogor, Jawa Barat. Dia membantah informasi bahwa KTP-el itu tidak dalam kondisi rusak. 

Dia memastikan semua KTP-el di gudang Kemendagri dalam kondisi rusak. "KTP-el tersebut data salah, dan salah nama," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh kepada wartawan, Selasa (29/5).

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan KTP-el yang tersimpan dalam gudang Kemendagri di antaranya memuat nama Nikmah Jufriyanti  berdomisili di Kabupaten Sukoharjo, dengan NIK 3311074509940006. Kabar itu menyebutkan KTP-el tersebut tidak dalam kondisi rusak. 

Namun, Zudan mengatakan KTP-el atas nama tersebut mengalami rusak fisik dan salah data pada chip sehingga tidak terbaca. Ia menjelaskan nama seharusnya adalah Nikmah Jufriyati, bukan Nikmah Jufriyanti. 

Selain itu KTP-el mengalami kesalahan cetak tahun karena yang bersangkutan memperbaiki nama identitasnya. Sebelumnya, tahun yang tercetak pada KTP-el adalah 29-15-2015, seharusnya 25-1-2016 . 

Dengan demikian, Zudan memastikan memastikan setiap KTP-el yang di gudang Kemendagri di Bogor pasti mengalami kesalahan. Termasuk ribuan KTP-el yang tercecer di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor pada Sabtu (26/5) lalu. 

Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pengecekan terhadap KTP-el yang tercecer tersebut. Hasilnya, ribuan KTP-el tersebut adalah KTP-el rusak atau invalid baik dari segi fisik maupun data dari kesalahan penginputan data sebelumnya. 

"KTP-el tersebut merupakan hasil pencetakan massal dari Tahun 2010 sampai awal 2014 dan kiriman KTP-el rusak dari daerah yang minta untuk diganti,” kata Zudan.

Zudan berpesan kepada masyarakat tidak percaya informasi di media sosial terkait KTP-el ini. “Harus melihat dari sumber resmi dan menunggu sampai proses di kepolisian selesai," kata dia.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), KTP-el yang rusak atau invalid dipindahkan dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak Bogor. Pemindahan menggunakan ekspedisi. 

Gudang Kemendagri di Semplak Bogor merupakan gudang yang berisi arsip-arsip kemendagri, bukan hanya KTP-el saja. Kedepannya, sesuai dengan saran Mendagri Tjahjo Kumolo, setiap KTP-el yang rusak atau invalid akan dimusnahkan agar tidak terulang kembali kasus yang sama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement