Selasa 29 May 2018 16:41 WIB

Penebar Teror Bom Lion Air Ditetapkan Tersangka

Ancaman penjara delapan tahun menanti pria yang mengaku membawa bom ke pesawat.

Rep: Arif Satrio N/ Red: Indira Rezkisari
Pesawat maskapai Lion Air.
Foto: Antara
Pesawat maskapai Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan status penumpang pesawat Lion Air yang mengaku mambawa bom, Frantinus Nirigi, sebagai tersangka. Pria tersebut langsung ditahan Polres Pontianak.

"Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo, Selasa (29/5).

Frantinus mengaku membawa bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Nanang menuturkan, kepolisian telah menjeratnya dengan pasal penerbangan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahum.

"Dikenai Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara," kata Nanang menjelaskan.

Frantinus mengaku membawa bom saat sedang menaruh barang di bagasi kabin pesawat. "Mengutarakan adanya bom kepada pramugari Lion Air pada saat menaruh bagasi di kabin pesawat," kata Nanang.

Setelah bagasi diperiksa, lanjut Nanang, tidak ditemukan bom seperti yang diutarakan oleh Frantinus. Ia menambahkan, kondisi Bandara Supadio sampai saat ini masih dalam kondisi aman.

Candaan Frantinus sempat menimbulkan kepanikan di penumpang. Mereka pun dikeluarkan melewati pintu darurat. Saat proses keluar ini, sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Penumpang yang luka dan dirawat di rumah sakit di antaranya Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya. Frantinus pun diperiksa di Polresta Pontianak.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, tindakan candaan soal bom tersebut bisa dikenai ancaman pidana. "Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum," kata Setyo.

Setyo pun meminta masyarakat selalu mengikuti protokol-protokol keamanan yang diterapkan di tempat-tempat umum. Setyo menyontohkan, apabila masyarakat diperiksa oleh pihak bandara saat memasuki Bandara, ia meminta agar masyarakat menjalaninya dengan benar. Bukan justru bermain-main dengan menyatakan diri membawa bom.

"Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," kata Setyo menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement