Selasa 29 May 2018 11:44 WIB

Polda: Laporkan Ormas yang Minta THR dengan Ancaman

Polisi mempersilakan kalau perusahaan memberikan THR kepada ormas.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengingatkan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan dan ancaman. "Kalau ada surat ancaman atau pemaksaan, silakan saja laporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).

Argo mengatakan tidak ada larangan bagi untuk meminta sumbangan untuk THR ke perusahaan. Begitu juga, polisi mempersilakan kalau ada perusahaan yang memberikan THR bagi ormas. 

"Ada beberapa (ormas) yang menyampaikan aspirasi atau meminta (THR) ke perusahaan, kalau perusahaan itu ada, lalu memberikan, itu tidak masalah," kata dia.

Sebelumnya, Senin (28/5), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta ormas atau siapa saja untuk tidak meminta THR dengan memaksa. Ia mengimbau, bagi yang merasa dirugikan atas perilaku ormas agar melaporkannya ke pihak berwajib.

"Ya kalau saya nggak usah minta-minta, tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum, ya laporkan," katanya di Jakarta.

Namun, Anies melanjutkan, jika tak ada pelanggaran hukum di dalamnya maka tak ada yang salah. Artinya, pemberian THR dikembalikan ke masing-masing pihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement