Selasa 29 May 2018 03:50 WIB

PPP Yakini Megawati tidak Minta Gaji

Megawati bersama sejumlah tokoh masuk dalam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Presiden kelima Megawati Soekarno Putri
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Presiden kelima Megawati Soekarno Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk pemerintah menuai kritikan dari sejumlah pihak. Mengenai keberadaan BPIP ini Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Rommahurmuziy meyakini para tokoh nasional yang berada di struktur BPIP, seperti Megawati Soekarnoputri, tidak akan meminta gaji.

"Saya meyakini Megawati tidak akan meminta gaji apalagi tugasnya membela Pancasila," kata Romahurmuziy atau Romy usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR RI, di Jakarta, Senin (28/5) malam.

Dia menjelaskan dalam sebuah acara, dirinya pernah mendengar alasan Megawati saat menerima jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP yaitu karena menerima tugas tersebut karena berkaitan dengan Pancasila. "Megawati menyampaikan ketika BPIP belum menjadi badan, dia sudah menerima SK pelantikan dan beliau menyampaikan dirinya menerima tawaran sebagai Ketua Dewan Pengarah bukan karena lembaga khusus setingkat menteri," ujarnya.

Baca Juga: Berapa Sebetulnya Gaji Megawati? Ini Kata Menkeu

Selain itu Romy mengaku belum mengetahui secara rinci terkait hak keuangan para pejabat di BPIP yang diatur melalui Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018. Dia menilai Kementerian Sekretariat Negara harus menjelaskan karena kementerian tersebut yang mengurusi persoalan standar dan protokol dari BPIP sejauh mana.

"Dan masing-masing tentu harus bisa memberikan alasan yang cukup untuk bisa menjelaskan pada rakyat dengan gaji sebesar itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

Rinciannya adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp 112,548 juta; anggota Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp 100,811 juta; Kepala BPIP memperoleh Rp 76,500 juta; Wakil Kepala BPIP Rp 63,750 juta; Deputi Rp 51 juta; dan Staf Khusus Rp 36,500 juta.

Baca Juga: Jadi Ketua BPIP, Gaji Megawati Rp 112 Juta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement