Selasa 29 May 2018 05:09 WIB

Gonjang-ganjing Gaji 'Selangit' Petinggi BPIP

Megawati dan Try Sutrisno kerap mengingatkan tidak boleh makan gaji dari lembaga ini.

Ketua Dewan Pengarah BPIP serta sejumlah pengurus melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (22/3).
Foto: Dessy Suciati Saputri
Ketua Dewan Pengarah BPIP serta sejumlah pengurus melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Teguh Firmansyah, Dessy Suciati Saputri, Ali Mansur

Masalah gaji tampaknya memang sangat sensitif. Apalagi jika itu menyangkut gaji pejabat dan pimpinan lembaga negara. Isu gaji pejabat negara ini sekarang menggelinding bak bola salju, menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id pada Senin (28/5), tertulis bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP, yakni Megawati Soekarnoputri, memperoleh gaji Rp 112,548 juta.

Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain KH Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, KH Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam Perpres 42 Tahun 2018 disebutkan, gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Seperti dikutip laman Setkab.go.id, berdasarkan Perpres 7 Tahun 2018, badan ini mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Badan ini melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.

BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Gaji yang dinilai tinggi inilah yang kemudian menimbulkan pro kontra di masyarakat. Mahfud MD, salah satu anggota Dewan Pengarah, menegaskan selama setahun bekerja di BPIP tidak pernah membicarakan gaji.

Sejak dibentuk pada 7 Juni 2017, kata Mahfud, Pengarah dan Kepala BPIP belum pernah digaji dan mereka tidak pernah menanyakan gaji. "Kepres pembentukan UKP Pancasila, yang kemudian diubah menjadi BPIP, juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tdk pernah mempersoalkan," kata Mahfid seperti tertulis dalam akun Twitter-nya.

Di kalangan Pimpinan BPIP, sambung dia, sepertinya sudah ada kesepakatan bahwa tim BPIP tidak akan pernah meminta gaji. "Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke mana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," kata Mahfud.

Megawati dan Try Sutrisno sering berpesan pada setiap rapat bahwa lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan tim ini makan uang negara. Apalagi, kata Mahfud, sampai dipanggil oleh KPK.

Jika sekarang ada Perpres yang berisi besaran gaji, Mahfud menjelaskan, tentu itu bukan urusan atau upaya pihaknya di BPIP. Yang mereka pahami, jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sebagai biaya operasional.

"Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar, tapi kalau BPIP gajinya itulah yang menjadi biaya operasional," Mahfud menerangkan.

Megawati tidak pernah minta gaji

Penjelasan Mahfud diiyakan Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Ia mengungkapkan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pimpinan BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara selama memimpin BPIP.

Meskipun demikian, kata Basarah, para pimpinan ini tidak pernah memikirkan hal-hal bersifat materi seperti gaji ini. Basarah mengungkapkan para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan bukan bekerja atas dasar gaji.

Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial-politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI.  "Ke semua tugasnya tidak diukur dengan sekadar persoalan gaji," kata Basarah, Senin (28/5).

Pimpinan BPIP tidak pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji ke pemerintah. Menurut Basarah, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang saat ini beredar tidak mungkin dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Basarah meminta Mensesneg, Menteri PAN/RB, dan Menteri Keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara objektif dan proporsional. Penjelasan para menteri ini sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia.

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perincian penghasilan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati. Menurut dia, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tidak berbeda dengan gaji pokok para pejabat negara lainnya, yakni Rp 5 juta.

Sri menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya. "Tunjangan jabatannya Rp 13 juta," kata Sri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).

Untuk sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dan lain-lain. Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Lembaga-lembaga negara lain, Sri menjelaskan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mendapatkan tunjangan jabatan hingga puluhan juta. BPIP, kata dia, termasuk paling kecil.

Sri menyampaikan, pemberian hak keuangan tersebut berdasarkan kajian terhadap beban tugas yang harus dilakukan oleh para pejabat BPIP. Hak keuangan tersebut diberikan sesuai dengan peraturan presiden nomor 42 tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Untuk kondisi saat ini, Sri Mulyani menegaskan, gaji Megawati belum dibayarkan serupiah pun sejak Juni 2017. Padahal, mereka sudah bekerja hampir setahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement