Senin 28 May 2018 18:57 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Remaja Hina Jokowi

Kalau sudah lengkap, berkas perkara RJ akan dilimpahkan ke kejaksaan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hari ini (28/5), polisi telah melakukan gelar perkara terhadap kasus remaja RJ (16) yang menghina Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah rekaman video viral. Hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan juga saksi ahli.

"Dengan adanya pemeriksaan itu, tadi sudah kita gelarkan (perkara) dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada," jelas Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5).

Polisi juga masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, jika seluruh berkas telah lengkap maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, untuk hukum yang akan disanksikan kepada sang anak juga akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Kalau sudah lengkap akan kita segera berkas dan kirim ke kejaksaan. Kita sesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak, kita tidak bisa lampaui itu semua kan sudah ada aturan. Berkas tetap diajukan ke Kejaksaan," papar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Kemudian untuk lima teman RJ yang telah diperiksa, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi, begitupun beberapa pihak sekolah yang telah diperiksa juga sebagai saksi. Argo enggan memaparkan lebih dalam terkait status anak itu di sekolahnya, tetapi ia memastikan RJ sudah tidak bersekolah lagi di salah satu sekolah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral beredar di media sosial berdurasi 20 detik, yang merekam seorang pria bertelanjang dada dan memegang foto Presiden RI Joko Widodo, ia lantas memaki serta mengancam akan membunuh Presiden RI. Namun kini, polisi telah berhasil menangkap remaja berusia 16 tahun itu, yang diketahui berinisial RJ.

Kemudian ada juga seorang remaja berusia 15 tahun di Medan, Sumatera Utara, divonis penjara selama 1,5 tahun akibat menghina Presiden RI Joko Widodo. Remaja Medan merupakan satu dari beberapa kasus penghinaan terhadap Jokowi yang dilakukan anak di bawah umur, dan dihukum penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement