REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim siber dari Bareskrim Polri menangkap seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, berinisial KJ (40), Sabtu (3/3). Karena diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan bahwa KJ ditangkap pada Jumat (2/3) dini hari. KJ ditangkap ketika sedang berada di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
"Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tim siber dari Bareskrim Polri dibantu Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap KJ alias Among di Gili Trawangan," kata Tri Budi yang dihubungi wartawan di Mataram.
Pria asal Mekar Sari, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menggunggah sepenggal kalimat yang menghina Presiden RI melalui akun media sosial Facebook pribadinya bernama Jayang Rane. Saat ini KJ telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
"Jumat (2/3) sore sudah diterbangkan ke Jakarta," ujar Tri Budi.