Senin 28 May 2018 14:39 WIB

Polri akan Proses Hukum Ormas Paksa Minta THR

Pemberian THR sukarela dibolehkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Karopenmas Polri Brigjen Mochammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Karopenmas Polri Brigjen Mochammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri melarang organisasi masyarakat (ormas) memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) pada suatu institusi atau pihak tertentu.

"Tidak boleh organisasi apa pun yang mengatasnamakan apa pun yang meminta sesuatu dengan paksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).

Namun, bila pemberian THR dilakukan secara sukarela pada suatu ormas, hal tersebut menurut Iqbal diperbolehkan asalkan tidak ada tindakan melawan hukum dalam pemberian THR tersebut. "Kalau ada pemaksaan kehendak, Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Iqbal.

Mabes Polri mengimbau seluruh kepolisian di kewilayahan merangkul semua pemangku kebijakan yang ada, termasuk ormas tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum dalam pembagian THR. Iqbal menambahkan, ormas apa pun juga tidak boleh melakukan pemaksaan.

Menurut Iqbal, sejauh ini sudah ada laporan terkait permintaan THR. Namun, menurut dia, belum ada unsur paksaan.

"Oleh karena itu, kami mendorong kepolisian setempat merangkul dan mengimbau tidak sifat memaksa. Kalau ada yang merasa dipaksa, lapor segera ke kepolisian setempat. Kami akan lakukan perlindungan," kata Iqbal.

Baca juga: DPR RI Soroti Ormas yang Minta THR dan Bahan Pokok

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement