REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun 2017. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu, BPK memberikan beberapa catatan atau rekomendasi yang harus diselesaikan.
Kendati demikian, permasalahan sekaligus catatan ini tidak mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov DKI.
"Permasalahan ini juga tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," kata anggota V BPK, Isma Yatun, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/5).
Isma mengatakan, permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos-fasum dan penagihan kewajiban fasos-fasum yang belum optimal.
Selain itu, lanjut dia, terkait penatausahaan belanja dan kas atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum memadai.
Temuan kepatuhan di antaranya keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, gedung rumah sakit, dan gedung puskesmas sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, BPK akhirnya memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2017. Opini WTP ini terakhir didapat pemprov tahun 2012 dan kembali didapat setelah tahun 2013-2016 yang secara berturut-turut hanya mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur meraih opini WTP dari BPK dari hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Raihan ini tak lepas dari kerja keras seluruh elemen dalam mengejar target yang ditetapkan sebelumnya.