Senin 28 May 2018 11:16 WIB

Basarah: Megawati dan Pimpinan BPIP tak Pernah Minta Gaji

Keputusan rapat tentang hak keuangan BPIP dinilai telah melalui rapat kementrian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri (keenam kiri) bersama anggota BPIP di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri (keenam kiri) bersama anggota BPIP di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengungkapkan, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pimpinan BPIP serta kepala dan seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara selama memimpin BPIP. Meskipun demikian, kata Basarah, para pimpinan ini tak pernah memikirkan hal-hal bersifat materi.

"Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial-politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Ke semuanya tugasnya tidak diukur dengan sekadar persoalan gaji," kata Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/5).

Basarah juga mengatakan, pimpinan BPIP tidak pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji ke pemerintah. Menurut dia, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang saat ini beredar tidak mungkin dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan," katanya.

Basarah meminta mensesneg, menteri PAN/RB, dan menteri keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara objektif dan proporsional.

"Penjelasan para menteri terkait hal tersebut sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP, yakni Megawati Soekarnoputri, memperoleh gaji Rp 112,548 juta.

Selanjutnya, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam Perpres 42 tahun 2018 disebutkan, gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. (Febrianto Adi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement