Sabtu 26 May 2018 10:06 WIB

Kemensos : 58 Ribu ODGJ yang Dipasung Telah Dibebaskan

Masih banyak data yang tersembunyi yang susah diungkap.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Petugas melepaskan rantai yang mengikat tangan dan kaki penderita gangguan jiwa berinisial FN usai dilepaskan dari pasungan di Desa Pehwetan, Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/4).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas melepaskan rantai yang mengikat tangan dan kaki penderita gangguan jiwa berinisial FN usai dilepaskan dari pasungan di Desa Pehwetan, Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat ada sebanyak 58 ribu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung telah dibebaskan. Pencapaian ini untuk mewujudkan pencanangan Indonesia bebas pasung 2019.

"Jumlah yang sudah dibebaskan dari pasung sebanyak 58 ribu orang," terang Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto kepada wartawan disela-sela mendampingi kunjungan Menteri Sosial Idrus Marham ke tiga panti sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/5). Sementara yang lainnya masih tersembunyi yang diperkirakan di bawah 40 persen lagi atau di atas 40 persen.

Menurut Edi, cukup banyak keluarga yang menyembunyikan penyandang disabilitas mental, fisik dan disabilitas intelektual. Padahal, mereka tetap bisa disekolahkan. Apalagi berdasarkan fakta, mereka yang telah dirawat, dididik, dan dilatih menjadi lebih baik dibandingkan dikurung dan disembunyikan.

 

Ia mengatakan, persebaran orang gangguan jiwa yang dipasung tersebar di beberapa daerah misalnya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bengkulu. Edi menuturkan, pemasungan bertentangan dengan hak azasi manusia dan bertolak belakang dengan kemanusiaan apapun alasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement