Sabtu 26 May 2018 03:26 WIB

Begal di Bekasi Tewas Dibacok Korbannya

Aparat kepolisian menyatakan korban yang juga pelaku berinisial MIB telah ditangkap

Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pelaku begal bernama Aric Saipulloh tewas di tangan korbannya saat sedang beraksi di Jalan Layang Summarecon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5) malam. Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih menyatakan Aric tewas setelah terjadi duel dengan korban yang kini menjadi pelaku berinisial MIB (19 tahun).

Selain menewaskan Aric, kejadian tersebut juga melukai Indra Yulianto selaku rekan Aric dengan luka serius karena terkena sabetan celurit. Dikatakan Jairus, kronologi kejadian bermula saat MIB sedang berpergian bersama dengan saksi mata kejadian sekaligus rekannya bernama Ahmad Rofiki, di Jembatan Layang Summarecon, Kota Bekasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya kemudian memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang untuk bersantai menatap kota dari ketinggian. Tiba-tiba datang Aric bersama seorang rekannya bernama Indra Yulianto dengan sepeda motor menghampiri MIB dan Rofiki.

"Aric langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan celurit yang disimpan di bagian perutnya lalu diarahkan kepada Rofiki sambil merampas ponselnya," katanya di Bekasi, Jumat (25/5).

Aric juga melakukan hal serupa kepada MIB, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan ponselnya, sehingga Aric membacokkan celuritnya ke arah MIB. "Bacokan itu ditepis MIB, dan keduanya terlibat duel hingga akhirnya Aric terjatuh dan celurit miliknya direbut MIB," katanya.

MIB lalu mengayunkan celurit tersebut ke tubuh Aric sebanyak empat kali sabetan hingga yang bersangkutan mengalami pendarahan."Rekan Aric, Indra Yulianto turun dari motornya dan berniat membantu Aric, namun langsung dihadang MIB dengan celurit sambil meminta ponsel milik Rofiki segera dikembalikan," katanya lagi.

Usai menerima kembali ponsel rekannya, Aric dan Indra kabur dari tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motornya. "Aric akhirnya tewas saat sedang menjalani perawatan di RS Anna Medika Bekasi Utara karena kehabisan darah," katanya.

Menurut Jairus, polisi telah menangkap MIB berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter. "MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya lagi.

Baca Juga: Saat Aman Mengaku Ditawari Kebebasan Jika Berkompromi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement