REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membahas dalam rapat pimpinan (rapim) ihwal permintaan Komisi VIII DPR agar Kementerian Agama (Kemenag) meneruskan usulan penambahan daftar rekomendasi nama mubaligh pada MUI.
"Mau dibawa ke rapim dulu. Belum diputuskan di rapim, kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas kepada Republika, Jumat (25/5).
Baca: Sekjen MUI: Kemenag Sebaiknya Ajak Pihak Berkompeten
Ia mengatakan Kemenag telah menjelaskan pada MUI ihwal adanya polemik rilis rekomendasi nama mubaligh di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, ia berujar, Ketua Umum MUI KH Maruf Amin menyerahkan keputusan pada Kemenag ihwal apakah tetap ingin meneruskan atau menghentikan pendataan rekomendasi mubaligh.
"Kalau Kemenag mau meneruskan atau menghentikan, terserah," ujar Yunahar. Sehingga, ia menegaskan penambahan daftar nama rekomendasi mubaligh tetap menjadi urusan Kemenag, bukan MUI maupun ormas Islam.
Ia mengatakan, dalam pertemuan Kemenag dan MUI, lembaga tersebut menjelaskan berencana meluncurkan program mubaligh atau dai bersertifikat, tetapi bukan sertifikasi. Program tersebut berupa pendidikan dan pelatihan seorang mubaligh, kemudian mendapat sertifikat.
"Siapa saja (boleh ikut pendidikan itu). Kalau (bentuknya) sertifikasi, kan harus semua mubaligh, kata dia.
Yunahar mengatakan, saat ini program tersebut sudah selesai perancangannya, tetapi belum dieksekusi dan diluncurkan. Ia menjelaskan, program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi dasar seorang mubaligh.
"Bukan untuk menyeleksi, cuma untuk meningkatkan kualitas. Siapa saja boleh ikut pelatihan, yang tak berormas, bisa langsung ke MUI," tutur dia.
Ia berujar MUI juga sudah menyusun pedoman dan kode etik mubaligh dan dai. Namun, pedoman itu bukan suatu keharusan.
Terkait Kemenag akan memasukkan dai atau mubaligh yang mendapat sertifikat dalam daftar rekomendasi, MUI menyerahkan keputusan pada pemerintah. Ia enggan menegaskan program mana yang lebih baik terkait rekomendasi mubaligh.
Namun, ia mengatakan, rilis daftar rekomendasi pemerintah tersebut nyatanya menimbulkan kontroversi dan terkesan mengkotak-kotakkan.
Tawarannya MUI ada dua, mau disempurnakan atau ditutup. "Kalau ditutup, selesai tak ada pendataan. Kalau disempurnakan, tanya ke MUI, tapi bukan dilimpahkan, " tutur Yunahar.