Jumat 25 May 2018 20:38 WIB

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Narkoba Antarprovinsi

Sindikatnya jaringan antarprovinsi. Barang dari Pekanbaru.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
BNNP Sumbar mengamankan sabu-sabu / Ilustrasi
Foto: Dok BNNP
BNNP Sumbar mengamankan sabu-sabu / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang tergabung dalam jaringan antarprovinsi. Kepala BNNP Sumbar Khasril Arifin menjelaskan, pekan ini pihaknya mengamankan dua terduga pengedar sabu-sabu. Salah satunya bahkan ditangkap ketika baru saja mengambil 'pasokan' dari Riau.

Pelaku pertama yang diamankan adalah EPP (39 tahun) warga Kota Padang, Sumatra Barat. Edo ditangkap di perlintasan rel kereta api Batang Anai, Padang Pariaman dengan membawa sejumlah barang bukti yakni tiga paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 258 gram. Setelah diusut, pelaku mengendarai motor dari Riau untuk mengambil barang haram tersebut dari pemasok lain.

Pelaku kedua yang ditangkap BNNP Sumbar adalah JV (32 tahun), seorang petugas keamanan di sebuah bank pelat merah di Payakumbuh, Limapuluh Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya di Pariangan, Tanah Datar, petugas juga mengamankan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu 4,2 gram dan 1 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 0,67 gram. Petugas BNNP juga menemukan sebuah tutup botol warna kuning yang tertancap pipet atau sedotan dan dua sedotan air mineral yang telah dibentuk sebagai alat pengisap sabu-sabu.

"Sindikatnya jaringan antarprovinsi. Barang dari Pekanbaru. Pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan ini," kata Khasril di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (25/5).

Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UUD No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.

BNNP Sumbar saat ini melanjutkan pengembangan kasus untuk mengusut oknum pengedar lain yang masuk dalam jaringan yang sama dengan pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement