Jumat 25 May 2018 16:53 WIB

Ini Peran dan Tugas Baru BNPT Usai Revisi UU Terorisme

Revisi UU Terorisme hari ini disahkan oleh DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii disaksikan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kiri), Jampidum Noor Rachmad (kedua kanan) dan Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Anti-Terorisme Enny Nurbaningsih (kanan) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii disaksikan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kiri), Jampidum Noor Rachmad (kedua kanan) dan Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Anti-Terorisme Enny Nurbaningsih (kanan) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam revisi atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usai disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5) hari ini, setidaknya terdapat poin penambahan tugas, fungsi dan kewenangan BNPT.

Jika sebelumnya keberadaan BNPT hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, kini BNPT diatur dalam norma UU Terorisme yang baru di pasal 43E, 43F, 43G dan 43H. "Menambah ketentuan mengenai kelembagaan dengan memasukkan tugas, fungsi dan kewenangan BNPT," ujar Ketua Panitia Khusus Revisi UU Terorisme  Muhammad Syafii saat memberi laporan Pansus di Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5).

Dalam pasal 43E ayat 1 disebutkan bahwa BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 43 ayat 2, BNPT juga menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah langkah penanganan krisis. Termasuk, pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Tak hanya terkait kelembagaan, BNPT juga memiliki fungsi menetapkan dan mengoordinasikan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi yang menjadi titik poin dalam UU Terorisme yang baru tersebut.

Dalam UU Terorisme baru tersebut juga, BNPT bertugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. BNPT juga mengoordinasikan program pemulihan korban serta mengoordinasikan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional sebagaimana tertera di Pasal 43G.

Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat menyetujui Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, Jumat (25/5), setelah melalui proses perdebatan panjang. Persetujuan revisi UU Terorisme menjadi UU itu dilaksanakan beberapa jam setelah rapat kerja Panitia Khusus Revisi UU Terorisme bersama Pemerintah menyepakati seluruh poin rancangan revisi UU, Kamis (24/5) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement