Jumat 25 May 2018 15:13 WIB

Alasan di Balik Naiknya Biaya Operasional Haji

Selisih kurs dibayar melalui nilai manfaat dari dana optimalisasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kanan) mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kanan) mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, BPKH sudah mendiskusikan kebutuhan tambahan biaya ibadah haji dengan Kemenag. "BPKH usulkan asumsi aman satu riyal sebesar Rp 3.850. Kalau ada surplus, akan kami kembalikan," ujar dia.

Anggito menjabarkan dampak perubahan kurs riyal pada BPIH 2018.Pertama, setiap depresiasi Rp 100 per dolar AS atau Rp 27 per riyal akan menyebabkan kenaikan BPIH sebesar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar. Kedua, adanya depresiasi dari Rp 3.570 menjadi Rp 3.853 per riyal berakibat penambahan anggaran sebesar Rp 585 miliar hingga Rp 590 miliar.

Ketiga, sumber dana tambahan BPIH 2018 adalah dari akumulasi nilai manfaat Rp 3 triliun yang disimpan di kas haji BPKH. Sisa imbal tahun sebelumnya menjadi Rp 800 miliar untuk BPIH 2019. Keempat, dalam pelaksanaan BPIH perubahan 2018 perlu dilakukan langkah efisiensi.

Dalam rapat kerja tersebut, dihasilkan enam poin keputusan. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, poin utama adalah DPR menyetujui asumsi nilai tukar rupiah terhadap riyal dalam BPIH 1439 H/2018 M meningkat dari Rp 3.570 menjadi Rp 3.850 per riyal.

Kemudian, komponen safe guarding untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar dalam indirect cost tahun 2018 dari Rp 550,99 miliar menjadi Rp 580,990 miliar. Sedangkan, total indirect cost berubah menjadi Rp 6,878 triliun dari sebelumnya Rp 6,327 triliun.

Ali menambahkan, DPR menyetujui usulan Kemenag terkait indirect cost biaya haji khusus 2018 sebesar Rp 16,69 miliar. Lalu, penyediaan riyal untuk living cost dilakukan oleh Kemenag dengan pertimbangan BPKH belum memiliki pejabat pengadaan yang bersertifikat.

Penyediaan riyal juga untuk operasional haji di Arab Saudi dilakukan BPKH. Menag juga didesak agar mempercepat penerbitan keputusan presiden (keppres) mengenai besaran indirect cost tahun 2018. Kemudian, DPR juga menyetujui BPKH menggunakan nilai manfaat setoran awal jamaah untuk uang muka pembayaran indirect cost. Hal itu dilakukan sebelum keppres diterbitkan.

"Komisi VIII DPR meminta BPKH dan Kemenag membuat kebijakan penyediaan kebutuhan mata uang riyal yang dapat mengantisipasi fluktuasi nilai tukar. Sehingga, meningkatkan efisiensi dan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement