Jumat 25 May 2018 15:07 WIB

Jokowi Siap Keluarkan Perpres Pencegahan Terorisme

TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme atas perintah panglima tertinggi.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Hafil
Latihan perang pasukan TNI
Foto: Sahrul Manda Tikupadang/Antara
Latihan perang pasukan TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan teroris sebagaimana diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme hanya persoalan teknis. Ini karena sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi.

"Ya, itu nanti kan Perpres nanti kan hanya teknis, hanya teknis. Sebelumnya kan juga sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi, jadi sudah tidak perlu, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau Bendungan Kuningan, di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,  Jumat (25/5).

Yang paling penting, lanjut Presiden, bagaimana teknis di dalam pelaksanaan memerangi terorisme. Itu saja, baik dengan pendekatan yang lunak maupun pendekatan yang keras, dengan soft approach maupun hard approach.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah. Dia berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI untuk bisa ikut menindak terorisme, menyusul disahkan RUU Terorisme oleh DPR RI.

Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement