Jumat 25 May 2018 13:53 WIB

Pura-Pura Jadi Korban Begal, SC Gelapkan Uang Rp 171 Juta

Keterangan dari SC kerap berubah-ubah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 171 juta ditangkap Polres Bogor. Pelaku diketahui merupakan karyawan distributor elektronik berinisial SC yang menipu perusahaan dengan mengaku menjadi korban begal dan uang yang akan disetor ke bank dirampas oleh begal.

"Pelaku merupakan karyawan distributor elektronik. Ia mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Sentul saat akan menyetor uang ke bank," ujar Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Jumat (25/5).

SC sendiri Kamis (24/5) melapor kepada pihak kepolisian dan mengaku menjadi korban pembegalan saat berada di Jalan Sentul, Babakanmadang saat akan menuju bank. Sepeda motor yang digunakan SC diceritakan dipepet oleh sepeda motor begal kemudian ditendang stangnya hingga jatuh. Tas yang berisikan uang diambil oleh begal dan SC lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.

"Saat itu SC membawa uang perusaaan Rp171 juta yang akan disetorkan ke bank. Saat melewati Jalan Sentul, Babakanmadang menggunakan sepeda motor, ia mengaku menjadi korban pembegalan dan uang yang ada di dalam tas dibawa lari pembegal," lanjutnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melalukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan tiga kali reka ulang, penyidik merasakan ada kejanggalan. Keterangan dari SC kerap berubah-ubah. Berdasarkan saksi-saksi di lokasi kejadian juga tidak ada yang melihat pristiwa pembegalan itu.

SC mengaku setelah dipepet sepeda motor pembegal mengalami luka di bagian lengan. Namun luka yang dialami SC juga tidak sempurna. Terlihat luka sayatan yang ada merupakan hasil perlakuannya sendiri.

Setelah didesak, SC barulah mengaku pembegalan tersebut merupakan skenario yang dia buat bersama temannya berinisial A yang saat ini tengah diburu perugas karena melarikan diri. "Peristiwa pembegalan itu ada, tapi hanya skenario," kata Ita.

Rencana pembegalan itu juga terekam dalam komunikasi SC dan A dalam sebuah pesan Whatapp. Mengetahui hal tersebut polisi mengeledah kediaman A di Citeurup dan menemukan barang bukti uang Rp171 juta.

Saat ini polisi masih memeriksa SC guna mengetahui keberadaan A yang kabur. Tersangka SC akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement