Jumat 25 May 2018 04:00 WIB

Surat Si Pretty dari Balik Jeruji Besi

Pretty dan Hamdani telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan psikotropika.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Terdakwa Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Pretty Asmara meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Terdakwa Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Pretty Asmara meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Aktris bertubuh subur, Pretty Asmara, yang menjadi tahanan rumah tahanan narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ternyata pernah menulis sebuah surat. Surat itu berisi curahan hati Pretty terkait kasus pemufakatan narkoba yang dialaminya.

Dalam surat yang tertanggal 14 Agustus 2017 itu, Pretty merasa tidak bersalah atas kasus yang menimpanya. Dia pun menilai jika dirinya tidak sepantasnya menjadi tahanan polisi. Sedangkan, Pretty kembali menyebutkan nama Alvin dan berharap agar Alvin yang dinilainya sebagai pelaku ditangkap. 

 

Inilah isi surat lengkap Pretty Asmara

SURAT UNTUK SAHABAT/ MASYARAKAT INDONESIA

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Malam ini adalah hari ke-29 saya, Pretty Asmara ditahan di Rutan Polda atas sebuah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Apakah definisi pengedar. Dan siapa yang punya hak menyebut seseorang sebagai pengedar?

Saya adalah seorang Party Organizer, pekerjaan saya adalah membuat sebuah event. Saat seseorang menyewa jasa saya, dan kemudian dia membawa, memiliki dan menggunakan narkoba, apakah itu akhirnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya??

Saya ditangkap dan sudah ditahan selama 29 hari... Akan tetapi di manakah ALVIN?? ALVIN DI MANA...???

Pada malam Minggu itu saya diminta membuat sebuah event dengan mengundang teman-teman artis sebagai pengisi acara. Saya mengundang Lia Emilia, Melly Karina, Daniar, Asri, Erlyn, Sisi, Gladysta, Anneke Caroline, PJ, tapi anehnya sampai tengah malam belum ada satupun undangan ALVIN yang datang... padahal acara malam itu mulai dari jam 6 sore.

Kira-kira pukul 8 malam, saya mengajak ALVIN naik ke kamar bertemu Hamdani, kakak angkat saya yang malam itu juga berada di Hotel Mercure. Di kamar, ALVIN mengeluarkan alat dan shabu dan mengajak saya dan Hamdani untuk pake bareng... Tetapi saya tolak karena memang saya tidak mengkonsumsi narkoba.

Setelah bertemu Hamdani di kamar, kami pun turun lagi ke Room Karaoke... Kira-kira pukul 12 malam, ALVIN meminta saya untuk turun ke lobby untuk mengambil uang, termasuk juga fee event malam itu. Dan tepat setelah saya menerima amplop uang dari supir ALVIN tiba-tiba polisi berpakaian preman menangkap saya.

Malam/dini hari itu saya ditangkap bersama Hamdani dan teman-teman saya yang berada di Room... tetapi di manakah ALVIN...?? Saya keluar dari Room, kemudian di Lobby saya ditangkap mungkin cuma berjarak 5-10 menit... sangat singkat dan aneh kalo tiba-tiba ALVIN ini sudah menghilang...

Apakah adil kalo saat ini saya ditangkap dan ditahan sementara ALVIN bebas???

 

Jakarta, Rutan Polda, 14 Agustus 2017

Pretty Asmara

 

Seperti diketahui, polisi melakukan melakukan penggerebekan pada tujuh orang yang sedang berpesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Ahad (18/7). Dari penggerebekan itu, dua orang diamankan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah Pretty Asmara, dan seorang lagi adalah Hamdani.

Pretty dan Hamdani telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (16/7). Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement