REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap HDL (45) dinilai berlebihan. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu ditangkap akibat unggahan status di akun Facebook-nya yang diduga memuat ujaran kebencian.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut, Septian Fujiansyah Chaniago. Menurut Septian, postingan HDL tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Dalam status Facebook-nya, HDL menulis 'Skenario pengalihan yang sempurna... #2019GantiPresiden'.
"Dalam postingan tersebut memang tidak ada nuansa ujaran kebenciannya. Apalagi jika mau dikaitkan dengan peristiwa bom Surabaya seperti pemberitaan yang beredar saat ini. Jelas dalam postingan tersebut tidak ada menyinggung soal bom," kata Septian, Kamis (24/5).
Septian mengatakan, jika dicermati lebih jauh, status tersebut lebih mengarah kepada pendapat atau kritikan terhadap pemerintah. Ini pun, lanjutnya, merupakan hal yang sangat biasa dalam demokrasi dan menjadi hak konstitusional setiap warga negara.
"Oleh karenanya, HMI meminta Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw untuk menyudahi kasus ini dan menyarankan Kapolda untuk lebih fokus dalam agenda pengawalan Kamtibmas sepanjang bulan Ramadhan dan menuju Pilgub Sumut 27 Juni mendatang," ujar Septian.
Untuk diketahui, HDL diamankan di kediamannya di Jl Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/5) malam. Dosen Ilmu Perpustakaan USU itu ditangkap akibat unggahan status di Facebook miliknya.
Dalam status tersebut, lulusan S2 itu menulis 'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden'. Status ini dibuat pascaserangan bom bunuh diri di Surabaya beberapa waktu lalu. Polisi pun menduga dia telah melakukan ujaran kebencian.