Kamis 24 May 2018 20:16 WIB

Komisi I DPR Sarankan PP untuk Perkuat Koopssusgab

Satya mengklaim seluruh fraksi di Komisi I DPR sepakat dnegan Koopssusgab.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Prajurit TNI
Prajurit TNI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Komisi I DPR meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha usai rapat kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait penanggulangan terorisme, Kamis (24/5).

Menurut Satya, DPR menilai perlu terbitnya PP UU TNI karena untuk memberi payung hukum dalam pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).

Satya mengatakan, selama ini UU TNI memang telah memungkinkan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Namun belum dalam bentuk organisasi gabungan tiga matra khusus tersebut.

"Yang kami harapkan dan kami minta adalah pemerintah segera selesaikan peraturan pemerintah dari UU TNI," ujar Satya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).

Dengan adanya PP TNI memberikan penguatan pembentukan Koopssusgab. Namun kata dia, tanpa PP UU TNI pun, Koopssusgab bisa masuk dalam penanggulangan terorisme.

Sebab untuk pelibatan Koopssusgab masuk dalam penanggulangan terorisme sendiri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini tengah dibahas.

Satya mengatakan, keberadaan Perpres keterlibatan TNI sebagai acuan untuk operasionalisasi Koopssusgab dalam penanggulangan terorisme.

"Actionnya setelah Perpres karena kalau tidak duitnya dari mana. Pembentukannya boleh karena mengacu padu UU tinggal operasionalisasi melalui Perpres, akan ideal kalau ada PP sebagai turunan dari UU TNI kan bagus, ada UU PP lalu Perpres. Tapi karena PP belum ada, selagi ada cantolan uu maka Perpres dipakai," ujar Satya.

Satya juga mengungkap seluruh fraksi di Komisi I DPR juga semua setuju dengan pembentukan dan operasionalisasi Koopssusgab tersebut.

Kepala Staf Presiden Jenderal Purnawirawan Moeldoko menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam pelibatan TNI dalam operasi kontra terorisme. Moeldoko membantah anggapan sejumlah pihak menyebut pelibatan TNI berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). 

"Halah, apa yang dilanggar? Nggak ada yang dilanggar," kata Moeldoko di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Moeldoko mengatakan, pelibatan TNI tergantung dari kebutuhan lapangan. Polri dan TNI dapat berkomunikasi dan berkoordinasi terkait operasi di lapangan.

“Itu nanti Kapolri dengan Panglima TNI sudah menyatu. Mulai sekarang sudah menyatu. Setiap saat bisa dimainkan. Sesuai kebutuhan," ucap Moeldoko.

Baca Juga: Polri Minta Kopasus Bantu Densus 88

Pemerintah berencana membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu melakukan operasi kontra terorisme. Moeldoko menjelaskan, Koopsusgab itu merupakan satuan elite yang pengerahannya disesuaikan dengan spektrum ancamannya.

Ancaman yang dimaksud, Moeldoko mengatakan, yakni apabila sudah mencapai high intensity conflict. “Dipastikan satuannya harus turun. Karena apa? Untuk menjamin keamanan nasional," ucap mantan panglima TNI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement