REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengimbau bagi seluruh tenaga kerja untuk segera melaporkan ke posko THR jika ingin mengandu jika ada masalah. Posko THR berada di Disnaker Depok, Gedung Dibaleka 2 lantai 8, Balaikota Depok.
"Ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja pegawai sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi yang masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Diah Sadiah di Balaikota Depok, Kamis (24/5).
Diah menjelaskan, pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait, dan tenaga kerja yang melapor diutamakan berdomisili di Kota Depok. "Lebih dari waktu yang ditetapkan, tenaga kerja dapat langsung melaporkan ke Posko THR Disnaker Kota Depok, untuk segera ditangani," jelasnya.
Diah menambahkan, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok. "Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku, terutama dalam pembelian THR," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada pekerja yang telah bekerja minimal sebulan di perusahaan tersebut.
"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus, juga berhak mendapatkan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (14/5).
Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.