REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner KPU Viryan mengatakan, calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilu mendatang hanya bisa diusulkan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 saja. Aturan ini akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan capres-cawapres Pemilu 2019.
Menurut Viryan, hal ini sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan pemerintah pada Rabu (23/5). Rapat menyepakati penggunaan istilah 'parpol pengusul' sebagai bentuk penegasan atas dukungan mereka (parpol) kepada capres-cawapres untuk pemilu 2019.
Dengan demikian, lanjut Viryan, istilah 'parpol pengusung' dan 'parpol pendukung' tidak lagi digunakan. "Kemudian, rapat juga menyepakati bahwa yang dimaksud parpol pengusul adalah parpol peserta Pemilu 2014. Selain itu, disepakati juga bahwa parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres di Pemilu 2019," ujarnya kepada wartawan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Menurut Viryan, hasil kesepakatan ini akan dimasukkan dalam PKPU pencalonan capres-cawapres Pemilu 2019. Adapun konsekuensi dari aturan ini adalah logo parpol baru nantinya tidak akan dicantumkan dalam surat suara untuk memilih capres-cawapres.
Sementara itu, konsekuensi lain terkait aturan ini, akan dibahas oleh KPU. "Terkait parpol baru bisa ikut berkampanye atau tidak, akan kami bahas lagi di pleno KPU," tambah Viryan.
Sebagaimana diketahui, ada 12 parpol peserta Pemilu 2014. Keduabelas parpol tersebut. Yakni, Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. Selain keduabelas parpol ini, ada tiga partai lokal Aceh yang mengikuti Pemilu 2014.
Sementara itu, ada 20 parpol peserta Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari 16 parpol nasional dan empat partai lokal Aceh.
Dari 16 parpol nasional itu, tercatat ada empat parpol baru yang menjadi peserta pemilu tahun depan. Empat parpol tersebut yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo dan PSI.
Baca: Capres di Pilpres 2019" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/24/p983cy409-kpu-parpol-baru-tidak-bisa-usung-capres-di-pilpres-2019" target="_blank" rel="noopener">http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/24/p983cy409-kpu-parpol-baru-tidak-bisa-usung-capres-di-pilpres-2019KPU: Parpol Baru tidak Bisa Usung Capres di Pilpres 2019
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, parpol baru tidak bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu 2019. Logo parpol baru juga tidak bisa dicantumkan dalam surat suara untuk memilih capres-cawapres di pemilu mendatang.
"Berdasarkan tafsir undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017) demikian dan sudah disepakati dalam rapat dengan Komisi II, pemerintah dan Bawaslu kemarin bahwa memang parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres," ujar Arief.
Dalam kesepakatan pada Rabu (23/5), itu juga ditegaskan bahwa parpolyang dapat mengusulkan capres-cawapres adalah parpol peserta pemilu sebelumnya (Pemilu 2014). Dengan begitu, ada sejumlah konsekuensi kepada parpol baru yang tidak bisa mengusulkan capres-cawapres.
"Jadi parpol yang tidak mengusulkan ya tidak ada logonya di surat suara yang dicetak oleh KPU. Konsekuensi kedua, jika parpol baru akan memberikan sumbangan dana kampanye, maka batasannya tidak bisa seperti parpol pengusul," jelas Arief.
Sebagaimana diketahui, parpol pengusul capres-cawapres bisa memberi sumbangan dana kampanye dengan jumlah tidak terbatas. Maka, jika parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres, mereka tetap boleh menyumbang dana kampanye tetapi secara individu atau badan hukum.
"Sumbangan secara individual atau badan hukum ini jumlahnya terbatas," tutur Arief.