Kamis 24 May 2018 05:07 WIB

THR dan Gaji ke-13 PNS Naik, Ada Apa?

Pemerintah beralasan kinerja ASN semakin baik.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan),  Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto:

ASN sambut baik

Keputusan Presiden disambut baik ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Salah seorang ASN, Suhendro Dradjat, bersyukur atas kebijakan tersebut.

"Kalau dilihat dari kacamata ASN, THR itu hal yang baru karena dulu tidak ada THR, ada juga gaji ke-13," katanya.

Kenaikan nominal THR dan gaji ke-13 dinilai Suhendro sebagai sesuatu yang wajar. Apalagi, harga bahan pokok mengalami kenaikan ditambah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan THR dan gaji ke-13 menjadi bukti perhatian pemerintah kepada ASN, terutama menyangkut kesejahteraan. Sehendro mengatakan, peningkatan kesejahteraan akan berbanding lurus dengan kinerja ASN nanti.

Maman Suryaman, ASN di Dinas Pendidikan Kota Bandung, juga menyambut baik keputusan Presiden. Menurut Maman, kebijakan itu menunjukkan pemerintah melihat kinerja ASN selama ini semakin baik.

Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengalokasikan anggaran Rp 64,5 miliar untuk pembayaran THR bagi ribuan ASN. Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi mengatakan, selain untuk membayar THR, anggaran itu juga untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji rutin bulan Juni 2018.

Ia mengatakan, alokasi anggaran Rp 64,5 miliar itu terdiri atas Rp 22,5 miliar lebih untuk gaji rutin PNS bulan Juni, Rp 21 miliar lebih untuk gaji ke-13, dan Rp 21 miliar lebih untuk THR atau disebut juga dengan gaji ke-14.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 akhir Mei

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018. Untuk pembayarannya, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK.

"Kemudian, pengajuan pembayaran THR diajukan oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara," kata Menkeu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Ia menyebutkan permintaan satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 25 ribu dapat diajukan mulai akhir Mei. "Dengan demikian, seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya.

Untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018. "Dengan demikian, gaji ke-13 diterima Juli. Pemberian gaji ke-13 ini merupaka kebijakan semenjak 10 tahun lalu. Itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka," ujarnya.

Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia sudah dilakukan selama ini. "Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ucapnya.

Dengan demikian, ASN akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan. Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. "Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR karena tahun lalu pensiuanan tidak dapat THR," kata Sri.

Mengenai besaran anggaran untuk keperluan itu, Menkeu menyebutkan jumlahnya sesuai dengan UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN Tahun 2018. Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini sebesar Rp 35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.

Menkeu memerinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement