Kamis 24 May 2018 05:07 WIB

THR dan Gaji ke-13 PNS Naik, Ada Apa?

Pemerintah beralasan kinerja ASN semakin baik.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan),  Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Febrianto Adi Saputro, Debbie Sutrisno, Zuli Istiqomah

Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, menuai kritik. Kritikan mengarah kepada nominal anggaran yang melambung 68,9 persen menjadi Rp 35,76 triliun pada tahun ini.

"Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud (tertentu)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebab, menurut dia, tahun 2018 merupakan tahun politik karena ada pemilihan kepala daerah serentak ataupun pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2019-2024. Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kandidat kuat calon presiden dalam pemilihan mendatang.

"Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku tidak mengetahui latar belakang di balik langkah Presiden. Menurut Fadli, harus ada latar belakang yang jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.

Lebih lanjut, Fadli menyebut kenaikan THR dan gaji ke-13 lebih baik dialokasikan kepada tenaga honorer. "Mereka sudah banyak yang mengabdi. Harusnya bisa paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitulah," ujarnya.

Perihal anggapan politis di balik keputusan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur enggan ambil pusing. "Kalau ada yang membelok-belokkan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali. Kita mengacu pada kinerja ASN (aparatur sipil negara)," kata di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 diberikan karena pemerintah menilai kinerja ASN semakin baik. Sebab, hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) mengalami kenaikan signifikan.

Namun, Asman tak menyebut besaran kenaikannya. "Jadi berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung. Manfaat dari sebuah anggaran sudah bisa dirasakan sekarang," katanya.

Asman berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 seharusnya berbanding lurus dengan kinerja abdi negara yang terjaga atau bahkan meningkat. Selain ASN yang aktif, pemerintah pun memberikan apresiasi bagi para pensiunan berupa THR dan gaji ke-13.

Asman menjelaskan, jumlah pensiunan ASN terdapat sekitar dua juta orang. Saat ini, pensiunan ASN yang semasa aktif merupakan eselon atau berada di jajaran tinggi pada kementerian/lembaga hanya mendapatkan penghasilan pas-pasan. Sehingga pemberian THR dan gaji ke-13 pun menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja mereka terdahulu.

Politikus Partai Amanat Nasional itu pun berharap skema THR dan gaji ke-13 seperti tahun ini akan bisa berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Meski nominal kenaikan tergolong besar, Asman menyebut anggaran pemerintah tidak terbebani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement