Kamis 24 May 2018 00:39 WIB

Bawaslu: Sanksi untuk Asyik dan Hasanah Diputuskan KPU

Sanksi berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Asyik dan Hasanah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menyatakan sanksi untuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu mengirimkan rekomendasi sanksi untuk pasangan calon (paslon) Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) pada Rabu (23/5) kemarin. 

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto  mengatakan, setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima, pihak KPU yang menentukan sanksi seperti apa yang diberikan. “Bawaslu yang merekomendasikannya. (Dua paslon itu) Temuan dan Laporan dari masyarakat," kata dia saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Bandung, Rabu (23/5).

Sanksi diberikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Asyik dan Hasanah saat debat kandidat di Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5) lalu. "Yah (rekomendasi) untuk keduanya (Asyik dan Hasanah). Hari ini kami akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar dia. 

photo
Paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat TB Hasanudin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan). (Republika/Edi Yusuf)

Pada kesempatan itu, Harminus enggan dinilai lambat dalam memproses surat rekomendasi. Bawaslu membutuhkan waktu lebih dari satu pekan untuk memproses rekomendasi.

Ia menilai ada mekanisme yang harus diselesaikan. “Enggak ada yang telat, jadi harus diperiksa dulu. Contohnya kan teroris, begitu dapet, kan harus diperiksa dulu enggak langsung dipenjarain," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengaku belum dapat memberikan sanksi administrasi keepada dua paslon karena belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Sejauh ini, surat yang sudah diterima dari Bawaslu hanya surat hasil berita acara pemanggilan (BAP) bukan surat rekomendasi penetapan sanksi.

"Surat rekomendasi dari Bawaslu saya baru mendengarnya, dan ucapan dari Bawaslu tapi secara resmi belum. Kami bisa merespons (penetapan sanksi) setelah ada surat resmi dari Bawaslu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement