REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu Provinsi Jawa Timur menemukan keterlibatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pemasangan iklan di harian Jawa Pos. Bawaslu Jatim berencana meminta klarifikasi DPP PAN terkait temuan ini.
Komisioner Bawaslu Jatim Totok Hariyanto mengatakan, lembaganya sudah memanggil pemimpin redaksi dan direktur bisnis harian Jawa Pos. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada direktur bisnis, terungkap bahwa materi iklan diperoleh dari media center DPP PAN.
"Dia mendapatkan iklan itu dari PAN pusat, media center PAN," ujar Totok ketika dihubungi Republika pada Rabu (23/5).
Karena itu, pihak DPP PAN akan dimintai keterangan soal hal ini. "Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini," kata Totok menambahkan.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN lewat iklan pada 24 April, Totok menyebut belum bisa menegaskan. Menurut dia, Bawaslu masih belum selesai menangani dugaan pelanggaran kampanye ini.
Iklan PAN diterbitkan harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu, dan beberapa gambar calon anggota legislatif (caleg) PAN.
Sebelum ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dalam hasil klarifikasinya, Bawaslu DKI Jakarta menyebutkan ada dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal resmi dalam materi iklan PAN tersebut.
Setelah ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus PAN diserahkan kepada Bawaslu pusat. Karena pemasangan iklan PAN berada di rubrik lokal, Bawaslu pusat menyerahkan penanganan ini kepada Bawaslu Jatim.