Rabu 23 May 2018 16:04 WIB

Polisi Periksa Tujuh Saksi Terkait Penyerangan Ahmadiyah

Polri menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat guna menetralisir ketegangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa tujuh saksi terkait kasus penyerangan rumah jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB. Penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (19/5) dan Ahad (20/5).

"Kami sudah mengambil keterangan lima hingga tujuh orang saksi terkait penyerangan itu. Polda NTB sudah back up penuh di lokasi kejadian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/5).

Polri menggandeng para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat guna menetralisir ketegangan di antara warga. Langkah ini juga mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Bekerja sama dengan komponen-komponen seperti MUI di NTB, pemuka agama setempat sebagai upaya pencegahan," katanya.

Pada Sabtu (19/5) terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk dan pengusiran terhadap tujuh keluarga di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penduduk yang diamuk massa brutal itu kemudian diungsikan ke Kantor Polres Lombok Timur.

Teror kemudian berlanjut pada Ahad (20/5) dengan penyerangan dan perusakan rumah penduduk di lokasi yang sama. Bahkan, dilakukan di depan aparat kepolisian, yang mengakibatkan beberapa rumah hancur.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement