Rabu 23 May 2018 15:11 WIB

Polisi Punya Waktu 14 Hari Proses Berkas PSI

Iqbal menyatakan polisi mengedepankan asas-asas praduga tidak bersalah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk memproses berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ini lantaran proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya berlangsung 14 hari. 

"Iya kalau Gakkumdu 14 hari ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/5).

Iqbal menambahkan, pemeriksaan yang dijalani PSI adalah bentuk tindak lanjut hukum dari Bareskrim atas laporan yang dibuat Bawaslu. Saat ini, Bareskrim pun masih melakukan proses lebih lanjut usai memeriksa PSI pada Selasa (22/5).

“Kami selalu mengedepankan asas-asas praduga tak bersalah. Ada laporan dari A, B dipriksa itu untuk mebuat terang suatu tindak pidana atau tidak," kata Iqbal menjelaskan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri, Kamis (17/5).Dalam berkas itu, Bawaslu melaporkan dua pimpinan PSI, yakni Sekretaris Jenderal Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna.

Penyerahan berkas setelah pembahasan bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa iklan PSI dianggap melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu. Ancaman pidana dalam pasal itu, yakni kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

photo
Sekjen PSI Raja Juli Antoni didampingi Ketua Umum PSI Grace Natalie memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Selasa (22/5). (Republika/Arif Satrio Nugroho)

PSI dinilai melanggar karena mencantumkan logo dan nomor urut dalam iklan di Koran Jawa Pos edisi 23 April 2818. Bawaslu menyatakan logo dan nomor urut partai termasuk dalam citra diri.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. 

Usai menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni tetap membantah bahwa PSI berkampanye di Koran Jawa Pos. Raja mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. 

Salah satu materi yang ditanyakan oleh penyidik terkait adanya logo PSI dalam halaman koran tersebut. Raja berdalih, logo tersebut dibuat untuk menunjukkan PSI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengumuman polling kabinet versi PSI yang dimuat dalam media massa tersebut.

Menurut dia, logo yang tercantum juga kurang dari lima persen dari total halaman. "Bagaimana mungkin sebuah pengumuman polling tidak ada tuannya. tidak ada yg bertanggung jawan terhadap polling itu," kata Juli usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement