REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan pilot serta satu pekerja kontrak yang tergabung dalam Lion Air Group diduga melakukanpemalsuansurat-surat atau dokumen untuk bekerja di maskapai lain. Mereka pun diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Prosesnya masih berjalan, semua tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/5).
Adapun sembilan orang tersebut yakni Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) yang merupakan pilot serta Tabroni (31). Mereka merupakan pekerja kontrak di Lion Air Group.
Permasalahan ini diduga karena para tersangka menginginkan pindah kerja ke maskapai lain. Salah satu oknum pilot, yakni Noval kemudian ditunjuk oleh pilot yang lain untuk memalsukan dokumen kontrak mereka untuk melancarkan proses kepindahan.
"Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi, misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi. Terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," katanya
Dalam hal ini, Noval meminta tolong bantuan pegawai kontrak atas nama Tabroni untuk melakukan hal tersebut. "Yang siapain logo, contoh surat ya si NV ini," ujar Daddy.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP berupa pemalsuan surat-surat atau dokumen. Lion Air Group memproses hukum sembilan oknum pilot dan satu pekerja tak terap itu lantaran dianggap tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.