REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR segera merampungkan revisi UU Terorisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, jika RUU ini telah disahkan, aparat keamanan nantinya bisa kembali memeriksa warga negara indonesia (WNI) yang telah pulang dari Suriah.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meminimalisasi penyebaran paham radikal. Sebab, tidak sedikit aksi teror yang terjadi di dalam negeri ada kaitannya dengan mereka yang pulang dari Suriah.
"Bisa kita investagisai. Jadi, mereka akan mikir dua kali kalau harus berangkat-berangkat (ke Suriah) gitu kan," ujar Suhardi, Selasa (22/5).
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, terdapat sedikitnya 500 WNI yang telah kembali dari Suriah. Mereka telah mendapatkan program deradikalisasi dari pemerintah. Meski demikian, program ini dirasa tidak begitu efektif sehingga WNI ini harus dibina dan dipantau kegiatannya.
Suhardi menuturkan, melalui revisi UU Terorisme, sekitar 500 WNI ini nantinya bisa ditemui dan ditanya kembali aktivitas yang selama ini mereka jalankan. Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak ingin aksi terorisme kembali terjadi.
Menurut dia, level ancaman WNI yang pulang dari Suriah pun bermacam-macam. Sebab, mereka ada yang memang berniat pergi ke negara tersebut ataupun yang ikut-ikutan semata.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pembicaraan mengenai revisi UU Terorisme antara pemerintah dan DPR makin membaik. Persoalan defisini terorisme yang sempat menjadi polemik pun sudah disepakati oleh pemerintah untuk segera diajukan ke DPR.
"Nanti Kamis ini kita akan raker (rapat kerja) dulu. Baru Jumat-nya kan sudah paripurna. Kita harapkan begitu (disetujui). Kalau pemerintah sudah sepakat tinggal di DPR-nya saja," ujar Yasonna.