Rabu 23 May 2018 01:17 WIB

Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

BNNP Lampung juga telah menggeledah rumah dinas Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.

Kepala Badan Narkotina Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga (kedua kanan) bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Pol Angesta Ramano Yoyol (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus jaringan narkoba lapas saat rilis di kantor BNNP Lampung, Lampung, Selasa (8/5). Dalam penangkapan ini BNNP Lampung berhasil mengamankan empat kg sabu-sabu dan 4.000 butir ekstasi, beserta lima orang tersangka, dua orang tersangka diantaranya merupakan anggota Polisi dan satu orang petugas Lapas Kalianda.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Kepala Badan Narkotina Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga (kedua kanan) bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Pol Angesta Ramano Yoyol (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus jaringan narkoba lapas saat rilis di kantor BNNP Lampung, Lampung, Selasa (8/5). Dalam penangkapan ini BNNP Lampung berhasil mengamankan empat kg sabu-sabu dan 4.000 butir ekstasi, beserta lima orang tersangka, dua orang tersangka diantaranya merupakan anggota Polisi dan satu orang petugas Lapas Kalianda.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda nonaktif Muchlis Adjie, yang bisa diprasangkakan dengan pasal berlapis. Menurut Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Polisi Tagam, akan ada tiga pasal yang akan diprasangkakan kepada Muchlis dan menegaskan kasusnya akan diteruskan hingga ke kejaksaan.

"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan maksimal, hingga kasusnya sampai kepada kejaksaan," ujarnya saat ditemui di Kantor BNNP Lampung di Bandarlampung, Selasa (22/5) sore.

Nantinya, akan ada tiga pasal yang diprasangkakan kepada Muchlis. Salah satunya, adalah dugaan adanya aliran dana yang sampai kepada Muchlis melalui rekening oleh Marzuli (bandar narkoba di dalam Lapas Kalianda).

Tagam menjelaskan, Kalapas Kalianda itu akan dikenakan Pasal 114, 132 dan 137 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagam memastikan akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Lampung Bambang Haryono terkait pemberian izin cuti terhadap Muchlis Adjie.

"Pak Muchlis Adjie kan mengaku dia izin cuti. Kami mau tahu, izin cuti itu sepengetahuan Kakawanwil atau tidak," tambahnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada sejumlah buku rekening yang diduga ada kaitannya dengan aliran dana peredaran narkoba.

"Total buku rekening yang bisa saya sampaikan ada 10 buah. Mungkin bisa bertambah. Sebanyak 10 buku rekening itu sudah dibekukan," kata Richard.

Dia menyebutkan buku rekening itu adalah empat buku rekening milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda nonaktif Muchlis Adjie, tiga buku rekening milik oknum sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Haris, dua buku rekening milik istri Rechal Oksa yang kini belum dibuka identitasnya oleh BNNP Lampung, serta satu buku rekening yang pernah digunakan Marzuli (bandar narkoba di dalam Lapas Kalianda). Terkait jumlah uang tunai di dalam rekening tersebut, Richard menolak untuk menjelaskannya, karena penyidik serta saksi ahli belum menyatakan jumlah nominalnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement