Selasa 22 May 2018 17:33 WIB

Diperiksa Bareskrim, PSI Tetap Bantah Curi Start Kampanye

Sekjen PSI hari ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Sekjen PSI Raja Juli Antoni didampingi Ketua Umum PSI Grace Natalie memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Selasa (22/5). Arif
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sekjen PSI Raja Juli Antoni didampingi Ketua Umum PSI Grace Natalie memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Selasa (22/5). Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni telah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Selasa (22/5). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 9.30 WIBhingga pukul 16.00 WIB itu, Raja tetap membantah bahwa PSI berkampanye di Koran Jawa Pos.

Raja mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait adanya logo PSI dalam halaman koran tersebut. Raja berdalih, logo tersebut dibuat untuk menunjukkan PSI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengumuman polling kabinet versi PSI yang dimuat dalam media massa tersebut.

"Bagaimana mungkin sebuah pengumuman polling tidak ada tuannya. tidak ada yang bertanggung jawan terhadap polling itu," kata Juli usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Selasa. Logo yang tercantum, menurutnya juga kurang dari lima persen dari total halaman.

Juli juga mengatakan, dalam pengumuman polling kabinet versi PSI tersebut tidak ada nama politikus PSI. "Tidak ada satupun dari nama cawapres maupun menteri itu yg juga jadi penggurus PSI," kata Juli.

"Kalau memang kita berniat berkampanye ya sudah, logo PSI-nya semua atau wajah ketum atau sesuatu yang memperlihatkan siapa kita," ujarnya lagi.

Juli yang juga mengklaim mampu menjawab pertanyaan penyidik dengan baik itu berharap, kasus ini bisa dihentikan atau SP3. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI ke Bareskrim Polri, Kamis (17/5).

Dalam berkas itu, Bawaslu melaporkan dua pimpinan PSI, yakni Sekretaris Jenderal Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna. "Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI, sementara," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/5).

PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. Menurut Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement