Selasa 22 May 2018 13:23 WIB

Yusril: Tak Perlu Berdebat Panjang Soal Definisi Terorisme

Perdebatan soal terorisme tak akan pernah selesai.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menuturkan Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme tidak perlu memuat definisi tentang terorisme. Sebab menurutnya, definisi selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin dimasukkan.

"Definisi itu akan selalu menimbulkan perdebatan dan definisi itu selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin kita masukkan. Contoh kita mau mendefinisikan manusia, apa manusia itu, kan enggak selesai-selesai. Jadi enggak ada gunanya," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (22/5).

Yusril menjelaskan, yang paling penting dalam penyusunan produk hukum itu adalah rumusan yang jelas, tidak multiftafsir, dan mengandung kepastian hukum. Sehingga, dia menilai pendefinisian terorisme itu tidak perlu dan cukup menyusun berbagai perbuatan yang termasuk sebagai tindakan terorisme.

Di dalam Perppu nomor 1 tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada 2003 (UU Antiterorisme), diatur mengenai perbuatan-perbuatan yang termasuk tindakan terorisme. Misalnya, barang siapa meledakkan bom yang mengancam keselamatan jiwa orang lain adalah tindakan terorisme.

"Itu kan jelas. Jelas artinya. Jadi enggak usah didefinisikan teroris itu apa. Jadi lebih baik enggak usah dibuat definisinya itu, ikuti saja Perppu Terorisme yang lama, yang dibuat pada 2002. Tanpa harus berdebat panjang tentang definisi terorisme," tutur menteri Hukum dan Perundang-undangan periode 2001-2004 ini.

Yusril juga mengakui, perdebatan soal definisi terorisme itu sudah ada sejak dirinya menjabat menteri hukum dan perundang-undangan. Hingga akhirnya, dia mengambil kebijakan untuk tidak mendefinisikan terorisme. "Tapi menyebutkan perbuatan mana saja atau apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai terorisme," katanya.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (pansus) revisi UU anti-terorisme, Arsul Sani, menyampaikan, saat ini tersisa dua opsi dari definisi terorisme. Dua opsi tersebut yakni fraksi yang mendukung frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara dimasukan dalam batang tubuh UU. Serta fraksi yang mendukung frasa tersebut dituangkan dalam bab penjelasan.


Fraksi partai pendukung pemerintah telah menyepakati agar frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara tidak dimasukkan dalam frasa tersebut di dalam pasal, namun menempatkannya di dalam bab penjelasan umum. Sedangkan, fraksi di luar pemerintahan menyepakati frasa definisi tersebut dimasukkan dalam pasal undang-undang tersebut.

Wakil Ketua Pansus RUU  Antiterorisme Supiadin Aries sepakat jika definisi terorisme harus ada dalam Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme). Itu kata Supiadin lantaran adanya definisi untuk memperjelas sasaran dari Revisi UU Antiterorisme.

"Definisi ini memang harus. Karena dengan definisi kita tau sasaran apa. Karena kalau tanpa definisi itu akan menyasar ke orang-orang yang tertentu saja, kita tidak nggak mau itu menyasar ke kelompok-kelompok tertentu," ujar Supiadin.

Karena itulah poin definisi tersebut menjadi salah satu perdebatan dalam pembahasan RUU Antiterorisme. Namun, perdebatan yang terjadi poin definisi terkait masuknya unsur motif politik dan ideologi dalam kategori definisi terorisme.

Terkait hal itu, ia menilai fraksinya sepakat jika definisi terorisme yang didalamnya terdapat unsur motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara masuk di Revisi UU namun dalam bagian penjelasan.

"Masalah ideologi itu penting memang dalam definisi, nanti ideologi itu akan masuk dalam penjelasan. Bahwa definisi itu ujung-ujungnya mempunyai motif dan tujuan tertentu," kata Supiadin.

Namun Supiadin memastikan pembahasan RUU Antiterorisme bisa segera selesai karena sudah tidak ada perbedaan substansi dalam RUU tersebut. Rencananya, rapat pembahasan lanjutan Revisi UU Antiterorisme dilakukan pada Rabu (23/5) mendatang.

"Alhamdulilah kita sudah sepakat. substansinya sudah clear," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement