Selasa 22 May 2018 10:37 WIB

PSI Penuhi Panggilan Bareskrim

PSI akan memberikan keterangan tentang pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua PSI Grace Natalie dan dua orang perwakilan PSI usai bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Ketua PSI Grace Natalie dan dua orang perwakilan PSI usai bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengurus dan staf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (22/5). PSI akan memberikan keterangan tentang pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos. 

Mereka yang datang, yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya. Grace menyatakan kedatangan mereka menunjukkan PSI menghormati proses hukum. 

"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif, kata Grace di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5).

PSI beranggapan, pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tetapi mendiamkan partai politik lain. Padahal, menurut Grace, banyak partai politik Iain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai.

Grace mengatakan materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu hanya menyosialisasikan hasil polling internal sekaligus meminta masukan dari publik. 

Hasil polling terkait kandidat wakil presiden dan menteri untuk kabinet Joko Widodo kalau terpilih pada Pemilu 2019. Namun, tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. 

“Karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat,” kata Grace.

Ia menambahkan, logo dan nomor urut PSI dalam iklan tersebut dicantumkan sebagai keterangan dan pertanggungjawaban pemasangan iklan. PSI ingin menunjukkan kepada publik sebagai pihak yang menyelenggarakan polling. 

Menurut dia, logo PSI hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran. "Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” kata Grace.

Grace pun mengungkapkan, Pasal 1 angka 35 mendefinisikan Kampanye Pemilu sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Sementara materi kampanye seperti diatur dalam Pasal 274 ayat (I) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.

Menurut dia, UU Pemilu dan PKPU tidak mendefinislkan apa yang dimaksud dengan citra diri. Namun, dia berpendapat, Bawaslu secara sepihak melakukan interpretasi bahwa citra diri ltu dibatasi logo dan nomor urut.

“Ada upaya sejak lama untuk menggagalkan agar PSl tidak bisa berlaga di Pemilu 2019," kata Grace.

Sebelumnya, pada Kamis (17/5), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Dalam berkas itu, Bawaslu melaporkan dua pimpinan PSI, yakni Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna.

"Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI, sementara," kata Ketua Bawaslu Abhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/5).

PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. Menurut Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.

Untuk prosedur tindak lanjutnya selanjutnya, Bawaslu pun menyerahkan kepada kepolisian. "Ini saya sudah sudah meneruskan ke sini nanti kewenangan kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Abhan. Untuk pengusutan kasus pelanggaran Pemiliu, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement