REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rakyat Nusa Tenggata Timur (NTT) akan mendapatkan jatah hingga 15 persen lahan garam plasma.
"Bupati bilang tadi masalahnya soal rakyat. Rakyat yang penting dapat. Maka rakyat kami kasih 10-15 persen untuk plasmanya," kata Luhut di Jakarta, Senin (21/5), terkait hasil rapat koordinasi laporan kemajuan ladang garam di Kabupaten Kupang dan Nagekeo, NTT, dalam program ekstensifikasi lahan garam.
Skema kemitraan inti-plasma merupakan kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar, di mana usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma. Perusahaan ini menjalankan pembinaan terhadap usaha kecil mulai dari penyediaan dan penyiapan lahan, penyediaan alat produksi, bimbingan teknis, sampai pemasaran hasil produksi.
Skema tersebut diklaim mampu memberdayakan petani dari aspek transfer teknologi dan peningkatan kesejahteraan.
Terpisah, Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan masyarakat yang menduduki lahan garam di Kabupaten Kupang tidak menginginkan kompensasi lahan berupa uang melainkan kepemilikan lahan. Terlebih mereka merasa telah menduduki lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Ayub menjelaskan ada 3.720 hektare lahan yang merupakan¿ Hak Guna Bangunan (HGU) PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang saat ini masih dikuasai masyarakat setempat. "Di dalamnya ada permukimam, ada gereja, ada sekolah. Dari awal masyarakat itu sudah tidak pernah berpindah dari situ dan tetap mengelola lahan secara fisik," katanya.
Ayub menilai status HGU oleh PGGS tidak jelas sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan masyarakat yang telah lama menduduki lahan tersebut. "Kalau mau diselesaikan, harus diselesaikan dengan masyarakat," ujarnya.