REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Jajaran Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang spesialis pencuri motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelaku yang berinisial Swr (43), dalam menjalankan aksinya selalu sendiri dan tidak melibatkan orang lain.
Meski hanya beraksi sendiri, pelaku berhasil mencuri sedikitnya 43 unit kendaraan roda dua dari berbagai lokasi dengan hanya menggunakan sebilah pisau cutter. Kapolres Kota Kendari AKBP Jemi Junaedi di Kendari, Senin (21/5) menjelaskan, tersangka "Swr" dalam mencuri motor yang bermodalkan sebilah pisau cutter itu, tidak menggunakan kunci leter T seperti pencuri motor lain.
Pisau tersebut digunakan untuk memotong kabel tertentu di bagian dalam mesin motor lalu menyambungnya kembali. Setelah berhasil menyalakan motor tersebut, tersangka kemudian memindahkannya ke tempat lain dan kembali mengambil motor tersebut ketika suasana sudah sepi.
"Yang ada di depan Polsek Poasia ini ada 43 unit, yang sudah terdata baru 15 motor," jelas AKBP Jemi Junaedi.
AKBP Jemi didampingi Kapolsek Poasia Kompol Arfah menjelaskan, motor curian tersebut dijual ke beberapa wilayah di luar Kota Kendari, seperti di Kecamatan Moramo, Moramo Utara dan Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan.
Selain itu, ada juga yang dijual melalui Komunitas Jual Beli (KJB) di media sosial. Rata-rata motor dijual seharga Rp 2 juta-Rp 4 juta per unitnya.
Saat ini, motor-motor curian tersebut sudah diamankan di Polsek Poasia. Polisi sempat kesulitan menyita motor tersebut karena sebagian besar sudah dimiliki orang lain. Namun setelah dijelaskan bahwa motor tersebut merupakan motor curian, pembeli kemudian menyerahkan kepada polisi secara sukarela.
Jemy Junaedy mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mengecek ke Polsek Poasia dengan membawa BPKB atau STNK, dan pengambilan motor tidak dipungut biaya.