Senin 21 May 2018 17:02 WIB

Yusril: Revisi UU Terorisme Harus Akui HAM dan Pancasila

Yusril sependapat militer perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua  Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan  keterangan kepada media saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sependapat militer perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Namun, dia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merevisi Undang-undang (UU) Terorisme. 

"Jadi yang diperlukan itu sebenarnya adalah pengakuan kita terhadap hak asasi manusia (HAM), penghormatan kita terhadap Pancasila," kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu mengatakan dua acuan tersebut dan KUHAP menjadi landasan ketika dia menyusun undang-undang pada masa lalu. Termasuk UU Terorisme yang sekarang ini berlaku. 

Karena itu, lanjut Yusril, ia tak membuat aturan-aturan yang menyimpang dari kedua hal itu dan juga dari KUHAP. 

Pada kenyataannya, ia merasa UU Terorisme yang ia bentuk sudah cukup efektif untuk dilaksanakan. "Bahwa hanya perlu melibatkan TNI, itu saya setuju saja dilibatkan sekarang,” kata dia. 

Yusril mengatakan ketika menyusun Perppu Terorisme yang kemudian disahkan UU Terorisme pada 2002 silam, penyusun tidak mau melibatkan TNI karena konteks kondisi. “Waktu itu kan memang situasinya itu awal reformasi ya," kata dia.

Dia menjelaskan, kala itu ada keinginan agar TNI jangan dilibatkan dalam hal apapun kecuali dalam masalah-masalah pertahanan bangsa dan negara. Ditambah lagi, saat itu juga TNI dan Polri baru saja dipisahkan.

"Polisi waktu itu kita definisikan sebagai satu aparat sipil bukan sebagai aparat militer. Walaupun pada saat itu saya sadar betul, banyak negara memang menempatkan penanganan terorisme oleh militer," tuturnya.

Yusril menerangkan dukungannya terhadap pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme terkait dengan pengadaan senjata berat. Dia mengatakan dengan pelibatan TNI, polisi tak perlu membeli senjata-senjata berat, seperti yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

"Beli senjata peluncur antitank itu kan tidak perlu. Karena polisi itu prinsipnya hanya boleh mempunyai senjata untuk melumpuhkan, tidak untuk mematikan," ujar Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement