Senin 21 May 2018 14:28 WIB

Bawaslu Klarifikasi Paslon Asyik

Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran pidana oleh Asyik.

Calon Gubernur Jawa Barat nomot urut tiga Sudrajat berfoto bersama dengan mahasiswa saat menghadiri deklarasi relawan mahasiswa asyik di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/4).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Calon Gubernur Jawa Barat nomot urut tiga Sudrajat berfoto bersama dengan mahasiswa saat menghadiri deklarasi relawan mahasiswa asyik di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Arie Lukihardianti

BANDUNG—Pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran saat debat kandidat Pilkada Jabar 2018. Pasangan calon (paslon) Asyik didampingi tim kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, Sabtu petang (20/5).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto menuturkan, Bawaslu mengajukan 33 pertanyaan selama pemeriksaan tertutup. Namun, Harminus enggan memerinci pertanyaan tersebut.

Menurut Harminus, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah KPU Provinsi Jawa Barat selaku penyelenggara sudah memberikan sosialisasi tentang tata cara debat kandidat. "Lalu, kita juga tanya dapat kaus itu dari mana," ujar Harminus.

Bawaslu memanggil pasangan Asyik karena ingin mengetahui apakah KPU sudah memberi tahu panduan dan larangan apa saja yang harus dipatuhi kandidat selama acara tersebut. Namun, Bawaslu belum bisa memutuskan apakah ada pelanggaran serta sanksi apa yang akan diberikan. "Hasilnya, secepatnya akan kita putuskan," katanya.

Harminus memastikan, pelanggaran pidana tidak terpenuhi dalam kasus ini. Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun, akan memanggil pasangan calon Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan terkait kasus yang sama. Menurut Harminus, saat debat tersebut, kandidat nomor urut dua ini menyebut nama Presiden Joko Widodo.

Sementara, menurut calon gubernur Jawa Barat, Sudrajat, apa yang dilakukannya saat debat tidak menyalahi prinsip berdemokrasi. Terlebih, KPU tidak memberi arahan khusus terkait aturan dan tata tertib selama debat kandidat.

Sudrajat mengatakan, penyebutan dan penunjukan kaus #2019GantiPresiden merupakan caranya berkampanye karena muatan tersebut merupakan aspirasi masyarakat. "Debat kandidat ini bagian dari kampanye. Itu aspirasi publik yang saya bawa. Jadi, itu hal yang sangat biasa," katanya.

Terlebih, kata dia, aroma pemilu presiden 2019 sudah sangat terasa saat ini sehingga hal tersebut sudah menjadi konsumsi biasa di masyarakat. "Konteks pilpres ini sudah jadi rahasia umum. Jadi, tidak usah pura-pura. Ini sudah beredar di masyarakat," katanya.

Menurut Sudrajat, materi kaus tersebut pun sudah digunakannya saat kampanye rapat terbuka pada 12 Mei di Monumen Perjuangan, Bandung. "Bawaslu tidak mempermasalahkan itu. Jadi, saya rasa saat debat pun tidak masalah," katanya.

Tim kuasa hukum paslon Asyik, Sadar Muslihat akan memertimbangkan kembali rencana melayangkan somasi kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat. Dia menegaskan, akan melayangkan somasi kepada kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut jika sudah menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan kandidatnya.

"Ternyata setelah sekarang kita klarifikasi, Bawaslu dan KPU belum memutuskan adanya pelanggaran. Jadi, kita tidak penting lagi somasi," katanya.

Klarifikasi KPU

Sebelumnya, KPU Provinsi Jabar mengaku sudah memberikan teguran tertulis kepada paslon Asyik. Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menuturkan, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu terkait kasus insiden pada debat terbuka kandidat pilgub Jabar kedua ini. KPU bahkan mengatakan, paslon Asyik terancam tidak diizinkan mengikuti debat terakhir jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ujar Yayat.

KPU sendiri telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait insiden itu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Yayat mengklaim Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa paslon Asyik telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

Yayat mengaku, KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaus yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan paslon Asyik sehingga terjadi kisruh antarpendukung paslon. Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari paslon tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaus yang menyinggung soal pergantian presiden. Bahkan, dia juga meyakini, paslon lain yang jaraknya saling berdekatan pun tidak menyadari hal tersebut.

Dari segi aturan, kata dia, para paslon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus, seperti kaus. Namun, kaus yang dibawa pasangan Asyik dinilai telah melanggar tata tertib. Sebab, yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan Pilgub Jabar bukan konteks lain.

"Paslon boleh membawa atribut paslon dengan bahan halus. Kalaupun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan atribut yang dibawa bukan atribut paslon, tapi atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib," katanya.

Berkaca dari insiden tersebut, KPU Jabar menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat ketiga. KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon. 

(antara, Pengolah: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement