REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Polres Banyumas menangkap dua pengedar mercon, berikut barang bukti berupa ribuan petasan dalam berbagai ukuran. Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari ADS (43) dan WRN (29), keduanya warga Desa Dukuh Waluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Sedangkan mercon yang disita dari kedua tersangka, terdiri dari enam kardus petasan ukuran kecil yang masing-masing kardus berisi 10 ribu mercon, 230 bungkus petasan ukuran kecil, dan satu renteng petasan berisi 102 mercon ukuran sedang merek Leo.
''Sejak awal kami berkomitmen, menjelang puasa dan selama puasa Ramadhan ini, kami tidak hanya merazia miras dari wilayah Banyumas. Tapi juga akan menyita mercon yang dijual,'' kata Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Ahad (20/5).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan WRN di rumahnya, karena kedapatan menjual mercon di rumahnya. Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui bahwa petasan tersebut berasal dari ADS. Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh petasan yang mereka jual, diperoleh dari perajin yang ada di daerah Tegal.
Kepolres mennyatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subsider pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ''Pengungkapan kasus mercon ini merupakan bentuk komitmen kami mewujudkan suasana Ramadhan yang kondusif,'' tegasnya.