Sabtu 19 May 2018 20:31 WIB

Pasangan Asyik Cabut Somasi untuk KPU dan Bawaslu

Pencabutan karena belum ada sanksi yang ditetapkan oleh Bawaslu untuk Asyik.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat (kanan) dan Ahmad Syaikhu (kiri) berjalan bersama saat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat (kanan) dan Ahmad Syaikhu (kiri) berjalan bersama saat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik), mencabut somasi yang dilayangkan kepada KPU dan Bawaslu Jabar. Somasi terkait dugaan penjatuhan sanksi bagi pasangan tersebut.

"Terkait kemarin beredar di media, sudah jatuh sanksi, itu kami klarifikasi, itu tidak benar. Kami kemarin pertimbangkan somasi setelah klarifikasi kelihatannya tidak penting lagi itu somasi," ujar salah satu tim advokasi pasangan Sudrajat-Syaikhu, Sadar Muslihat, di Kantor Bawaslu Jabar, Sabtu (19/5).

Dia menjelaskan pernyataan somasi yang disampaikan Wakil Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merupakan respons atas isu sanksi yang telah dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu oleh Bawaslu dan KPU. Ia mengatakan setelah mengklarifikasi langsung kepada Bawaslu, hingga saat ini belum ada sanksi apapun yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu terhadap pasangan tersebut.

"Dari keterangan ketua Bawaslu, pidana tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Pelanggaran administrasi masih dikaji," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Jabar mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Sudrajat-Syaikhu dalam debat publik kedua. Surat rekomendasi itu akan menjadi bahan rujukan bagi KPU untuk menentukan apakah Sudrajat-Syaikhu layak diberikan sanksi atas kasus yang menyinggung pergantian presiden dalam debat pilgub belum lama ini.

"Kita akan kaji kembali, lebih cepat lebih baik (keputusan penetapan sanksi, red.), tapi paling lambat tujuh hari," ujar Yayat pada Kamis lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kandidat Gubernur Jabar, Sudrajat, menyatakan apa yang dilakukannya bersama Syaikhu mengenai pergantian presiden berasal dari aspirasi masyarakat. "Ini aspirasi masyarakat Jabar, kampanye adalah menyosialisasikan Asyik dan meraup dukungan suara, itu aspirasi publik saya menegaskan kembali," katanya. 

Baca Juga: Instrat: Pilihan Pilgub Jabar tak Terkait Pilpres 2019

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement