Sabtu 19 May 2018 18:02 WIB

Politikus PDIP: Koopssusgab Jangan Dijadikan Polemik

Arteria mengatakan Koopssusgab ini agar negara hadir melindungi warganya.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta publik jangan menjadikan polemik perihal wacana pembentukan komando operasi khusus gabungan (Koopssusgab). Koopssusgab yang akan menjadi tim antiteror dari gabungan pasukan elite TNI ini sangat penting dalam membantu Polri memberantas terorisme.

Dia memangatakan pembentukan Koopssusgab dari pasukan elite TNI agar pemberantasan terorisme lebih efektif. “Wacana ini telah mendapat persetujuan dari Presiden," kata Arteria Dahlan pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurut Arteria, wacana pembentukan Koopssusgab ini yang mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo ini agar negara hadir melindungi warganya dari potensi serangan teroris. Karena itu, wacana pembentukan Koopssusgab ini seharusnya diapresiasi.

“Bukan malah dijadikan polemik," katanya.

Baca Juga: Ketua Komisi I: Apa Dasar Hukum Koopssusgab

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, jika makin banyak yang mendukung, kerja pemberantasan terorisme ini akan makin bagus. Wacana pembentukan Koopssusgab ini, kata dia, memperlihatkan bahwa negara hadir dalam pemberantasan terorisme.

Di sisi lain, Arteria juga melihat, Polri cukup sulit melakukan pemetaan terhadap kelompok dan jaringan terorisme. Sebab, dia mengatakan, mereka terus melakukan metamorfosis dengan melakukan pembelahan kelompok.

"Ibarat dokter, kalau diagnosanya sulit, maka pengobatannya juga sulit," katanya. 

Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan dari tiga matra TNI, yakni Satuan 81 Gultor Kopassus TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satuan Bravo 90 Paskhas TNI AU. Koopssusgab ini pernah ada, tetapi kemudian dibubarkan pada 2015.

Baca Juga: Politikus PKS: Koopssusgab Blunder Jika Tanpa Payung Hukum

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement